Penjual Makanan Bersyukur Sekarang Pembeli Boleh Makan di Tempat
Senin, 26 Juli 2021 - 22:37 WIB
loading...
Pemilik warung makanan lega karena sekarang pembeli diperbolehkan makan di tempat. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 memberi angin segar bagi pelaku usaha kelas menengah ke bawah. Salah satunya di sektor usaha warung makanan.
Pemerintah mengizinkan pembeli makan di tempat dengan ketentuan paling lama 20 menit. Ini membuat pelaku usaha warung makan bisa bernapas lega. Seperti yang diungkapkan pemilik warung makan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33).
![Penjual Makanan Bersyukur Sekarang Pembeli Boleh Makan di Tempat]()
Seorang pembeli memilih menu di warung makanan milik Priatmoko. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
“Ya bersyukur lah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang,” ujar Priatmoko, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Pemkot Jakbar Tunggu Arahan Pemprov Soal Langkah Preventif Perpanjangan PPKM Level 4
Pemerintah mengizinkan pembeli makan di tempat dengan ketentuan paling lama 20 menit. Ini membuat pelaku usaha warung makan bisa bernapas lega. Seperti yang diungkapkan pemilik warung makan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33).

Seorang pembeli memilih menu di warung makanan milik Priatmoko. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
“Ya bersyukur lah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang,” ujar Priatmoko, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Pemkot Jakbar Tunggu Arahan Pemprov Soal Langkah Preventif Perpanjangan PPKM Level 4
Lihat Juga :