Bali Pilih PPKM Level 4, Makan di Warung Boleh 30 Menit

Senin, 26 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
Bali Pilih PPKM Level...
Gubernur Bali I Wayan Koster memilih memberlakukan PPKM Level 4 di seluruh wilayahnya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Bali memilih berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tentang PPKM Level 3 dan 4. Gubernur Bali I Wayan Koster memilih memberlakukan PPKM Level 4 di seluruh wilayahnya.

Baca juga: Gubernur Koster: Banyak yang Masuk Bali Pakai Surat Bebas COVID-19 Palsu

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan Senin (26/7/2021).

Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak

"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulisnya.

SE Gubernur Bali itu berbeda dengan Instruksi Mendagri, di mana Bali dibagi menjadi dua level yakni Level 3 yakni pada Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem dan Level 4 di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dalam SE terbaru itu, Koster memberikan sejumlah kelonggaran untuk sektor esensial dan non esensial. Hal itu untuk memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Disebutkan untuk sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat diijinkan buka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Resmi Beroperasi, Bali...
Resmi Beroperasi, Bali Gapura Marina Siap Tampung 180 Yacht Standar Global
Golfphoria 2026: Turnamen...
Golfphoria 2026: Turnamen Golf Rasa Festival di Bali International Golf, Makin Meriah dan Siap Cetak Rekor Dunia
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Rekomendasi
Gus Ipul Sebut Bansos...
Gus Ipul Sebut Bansos Akan Disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih
Official Poster My Chef...
Official Poster My Chef in Crime Resmi Dirilis, Sintya Marisca dan Deretan Cast Tampil Penuh Misteri
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Berita Terkini
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Dorong Birokrasi Profesional,...
Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Bogor Terapkan Seleksi Terbuka Berbasis Sistem Merit
Bekasi Coastal Gravel...
Bekasi Coastal Gravel 2026 Suguhkan Sensasi Event Sepeda Gravel di Jalur Pesisir
KSOP Utama Tanjung Priok...
KSOP Utama Tanjung Priok Dukung Transformasi Green Port JICT
Karhutla Landa Sejumlah...
Karhutla Landa Sejumlah Wilayah di Pulau Jawa, 11,4 Hektare Lahan Terbakar
Infografis
Singgah di Rest Area...
Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit saat Mudik Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved