Begini Akibatnya Makan 20 Menit Sesuai Aturan PPKM, Kata Pengusaha Warteg

Senin, 26 Juli 2021 - 18:49 WIB
loading...
Begini Akibatnya Makan...
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 memberikan waktu makan di tempat selama 20 menit. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Begini akibatnya kalau makan di tempat atau dine in dibatasi 20 menit sesuai aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," ujar Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Makan di Tempat 20 Menit Terdengar Lucu tapi Berlaku di Luar Negeri

Menurut dia, batas waktu yang diberikan dinilai sangat tidak efektif. Tenggat waktu orang makan berbeda-beda dan tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.

Mukroni menuturkan memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah uzur adalah hal yang tidak manusiawi. "Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? Kami yang kena," katanya.

Aturan pembatasan waktu ini juga tidak bisa digeneralisir ke semua pelaku usaha makanan. Sebab, ada beberapa anggota warteg di komunitasnya memiliki menu ayam goreng dan pecel lele yang membutuhkan waktu untuk memprosesnya.

"Bisa terjadi kayak minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa-gesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," ungkapnya.
Baca juga: Makan di Tempat Diizinkan, Mendagri: Makan 20 Menit Cukup dan Jangan Ngobrol

Meski sudah diperbolehkan makan di tempat, dia meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang PPKM. Menurut catatannya, saat ini sudah lebih dari 75 persen usaha warteg di Jabodetabek gulung tikar lantaran pengusaha warteg tak mampu membayar sewa ruko yang sangat mahal.

"Karena enggak ada yang beli, daya beli masyarakat rendah. Jadi itu yang menyebabkan enggak jalan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hukum Makan di Kamar...
Hukum Makan di Kamar Mandi dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa Sebelum Makan Sesuai...
Doa Sebelum Makan Sesuai Sunnah
11 Adab dan Sopan Santun...
11 Adab dan Sopan Santun saat Makan dalam Islam, Yuk Kenali dan Amalkan!
Rekomendasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved