Begini Akibatnya Makan 20 Menit Sesuai Aturan PPKM, Kata Pengusaha Warteg

Senin, 26 Juli 2021 - 18:49 WIB
loading...
Begini Akibatnya Makan...
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 memberikan waktu makan di tempat selama 20 menit. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Begini akibatnya kalau makan di tempat atau dine in dibatasi 20 menit sesuai aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," ujar Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Makan di Tempat 20 Menit Terdengar Lucu tapi Berlaku di Luar Negeri

Menurut dia, batas waktu yang diberikan dinilai sangat tidak efektif. Tenggat waktu orang makan berbeda-beda dan tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.

Mukroni menuturkan memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah uzur adalah hal yang tidak manusiawi. "Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? Kami yang kena," katanya.

Aturan pembatasan waktu ini juga tidak bisa digeneralisir ke semua pelaku usaha makanan. Sebab, ada beberapa anggota warteg di komunitasnya memiliki menu ayam goreng dan pecel lele yang membutuhkan waktu untuk memprosesnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hukum Makan di Kamar...
Hukum Makan di Kamar Mandi dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa Sebelum Makan Sesuai...
Doa Sebelum Makan Sesuai Sunnah
11 Adab dan Sopan Santun...
11 Adab dan Sopan Santun saat Makan dalam Islam, Yuk Kenali dan Amalkan!
Rekomendasi
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Infografis
Aturan Perjalanan Mudik...
Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved