Begini Akibatnya Makan 20 Menit Sesuai Aturan PPKM, Kata Pengusaha Warteg

Senin, 26 Juli 2021 - 18:49 WIB
loading...
Begini Akibatnya Makan...
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 memberikan waktu makan di tempat selama 20 menit. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Begini akibatnya kalau makan di tempat atau dine in dibatasi 20 menit sesuai aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," ujar Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Makan di Tempat 20 Menit Terdengar Lucu tapi Berlaku di Luar Negeri

Menurut dia, batas waktu yang diberikan dinilai sangat tidak efektif. Tenggat waktu orang makan berbeda-beda dan tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.

Mukroni menuturkan memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah uzur adalah hal yang tidak manusiawi. "Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? Kami yang kena," katanya.

Aturan pembatasan waktu ini juga tidak bisa digeneralisir ke semua pelaku usaha makanan. Sebab, ada beberapa anggota warteg di komunitasnya memiliki menu ayam goreng dan pecel lele yang membutuhkan waktu untuk memprosesnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hukum Makan di Kamar...
Hukum Makan di Kamar Mandi dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa Sebelum Makan Sesuai...
Doa Sebelum Makan Sesuai Sunnah
11 Adab dan Sopan Santun...
11 Adab dan Sopan Santun saat Makan dalam Islam, Yuk Kenali dan Amalkan!
Rekomendasi
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved