Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:56 WIB
loading...
Antisipasi Arus Balik,...
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini mengantisipasi arus balik ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai libur Idul Fitri. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini mengantisipasi arus balik ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai libur Idul Fitri. Diperkirakan jumlah orang yang akan masuk wilayah sebanyak 1,7 hingga 1,8 juta orang.

Syafrin mengungkapkan berdasarkan jumlah data Dishub, orang yang terlanjur mudik menggunakan angkutan umum yaitu sebanyak lebih kurang 750 ribu. “Nah di sisi lain yang menggunakan kendaraan pribadi ini berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar dari Jabodetabek itu total lebih kurang 465.500 kendaraan. Jika kita kalikan okupansinya dua saja, maka total hampir 900 ribu,” ungkapnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (Baca juga: Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta)

Artinya saat ini, kata Syafrin, jika dijumlahkan dengan jumlah orang yang menggunakan angkutan umum maka total yang sudah keluar Jabodetabek saat ini sebanyak lebih kurang 1,7-1,8 juta orang. “Jadi ini yang harus kita antisipasi pada saat arus balik saat ini,” tegas Syafrin.

Antisipasi ini dilakukan untuk mencegah orang menjadi carrier atau pembawa COVID-19 masuk masuk ke Jabodetabek. Apalagi, Jabodetabek menjadi episentrum COVID-19.
“Sebenarnya sejak awal ini sudah disampaikan oleh Pak Gubernur (Anie Baswedan) bahwa sebaiknya karena Jakarta, Jabodetabek sebagai episentrum COVID-19, maka warga yang sudah ada di Jabodetabek jangan mudik dulu. Karena jika anda mudik belum tentu Anda dengan sangat mudah masuk kembali ke Jabodetabek,” jelas Syafrin.

Oleh sebab itu, jelas Syafrin melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 sudah diatur siapa yang akan masuk Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). “Jadi mereka harus mengajukan izin kemudian tentu ada prasyaratnya, kegiatan yang mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk ini akan mendapatkan izin.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved