PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Hanya Layani Sektor Esensial dan Kritikal

Senin, 26 Juli 2021 - 08:35 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
PT KAI Commuter tetap mengoperasikan 982 perjalanan KRL Commuter Line setiap hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Pada PPKM level 4 diperpanjang,Commuter Line hanya melayani pengguna sektor esensial dan kritikal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT KAI Commuter tetap mengoperasikan 982 perjalanan KRL Commuter Line setiap hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Pada PPKM level 4 diperpanjang, Commuter Line hanya melayani pengguna sektor esensial dan kritikal.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. "Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021," katanya, Senin (26/7/2021). (Baca juga; Terpantau Ramai, Begini Antrean Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Citayam, dan Cilebut )

Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan - ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.

Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:
1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.

"Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," tambah Anne. (Baca juga; Hari Pertama PPKM Level 4, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik di Lenteng Agung )

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
Duh, KRL Antara Stasiun...
Duh, KRL Antara Stasiun Palmerah-Kebayoran Lagi Gangguan
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Gangguan Kabel Listrik
Catat! Tarif KRL Cikarang-Angke...
Catat! Tarif KRL Cikarang-Angke via Manggarai, Lengkap Tahun 2025
Tarif KRL Jakarta Kota-Bogor...
Tarif KRL Jakarta Kota-Bogor di 2025, Lengkap dengan Rutenya
Waktu Tempuh KRL Kian...
Waktu Tempuh KRL Kian Cepat, Komisi V DPR Minta Keselamatan Penumpang Diutamakan
Truk di Pelintasan Stasiun...
Truk di Pelintasan Stasiun Bekasi Dievakuasi, Perjalanan KRL Kembali Normal
KRL Gangguan Gara-gara...
KRL Gangguan Gara-gara Truk Tersangkut di Pelintasan Stasiun Bekasi
Vandalisme Marak! Kaca...
Vandalisme Marak! Kaca KRL Pecah Dilempar Batu di Dekat Stasiun Universitas Pancasila
Rekomendasi
Profil Hotma Sitompul,...
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang Jebolan UGM yang Hari Ini Meninggal Dunia
Aldi Satya Mahendra,...
Aldi Satya Mahendra, Rookie Sensasional Gebrak Assen dengan Dua Hasil Top 10 di World Supersport 2025
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 45: Terkuaknya Perjanjian Pranikah Andra dan Nabila
Berita Terkini
Gubernur Bali Diingatkan...
Gubernur Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan
14 menit yang lalu
Kepala Rutan Pekanbaru...
Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Buntut Tahanan Dugem di Sel
43 menit yang lalu
Gunung Marapi Meletus...
Gunung Marapi Meletus Disusul Gempa Bumi Magnitudo 4,4
1 jam yang lalu
Modus Dokter Kandungan...
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Tawarkan USG Gratis ke Korban
1 jam yang lalu
Syafril Dokter Kandungan...
Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Pernah Ditonjok Suami Korban Pelecehan
2 jam yang lalu
Penampakan Gunung Semeru...
Penampakan Gunung Semeru usai Erupsi Beruntun dan Semburkan Abu Vulkanik
3 jam yang lalu
Infografis
4 Perbedaan Psikolog...
4 Perbedaan Psikolog dan Psikiater yang Paling Mendasar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved