2 Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini Diamankan Polda Jateng
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan 2 orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah yang rencananya digelar hari ini, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: PPKM Berlanjut, Penutupan 27 Exit Tol di Jateng Diperpanjang hingga 25 Juli
Dua orang terduga provokator yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7/2021). Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli 2021. Sementara pelaku B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp (WA).
Baca juga: Luar Biasa! Nenek Usia 102 Tahun di Purwokerto Sembuh dari COVID-19
"Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting," kata Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (24/7/2021).
Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsAap dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah, seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID: 81493262591.
"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi COVID-19 segera berakhir," ujarnya.
Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Penutupan 27 Exit Tol di Jateng Diperpanjang hingga 25 Juli
Dua orang terduga provokator yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7/2021). Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli 2021. Sementara pelaku B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp (WA).
Baca juga: Luar Biasa! Nenek Usia 102 Tahun di Purwokerto Sembuh dari COVID-19
"Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting," kata Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (24/7/2021).
Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsAap dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah, seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID: 81493262591.
"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi COVID-19 segera berakhir," ujarnya.
Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(shf)