Kasus Swab PCR Palsu, 5 Tersangka Dibekuk Polisi di Bandara Halim
Jum'at, 23 Juli 2021 - 23:45 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian tersangka Deny berperan sebagai pencetak surat swab PCR palsu dengan kops surat Medilab. "Tersangka ketiga G ini yang memiliki soft copy surat swab PCR Medilab," jelasnya.
Sementara itu, dua penumpang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka itu hendak melakukan perjalanan ke Palembang. Keduanya membeli surat swab PCR palsu sebesar Rp600.000.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsu surat ancaman enam tahun penjara, Pasal 14 dan Pasal 9 KUHP tentang wabah penyakit ancaman satu tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, dua penumpang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka itu hendak melakukan perjalanan ke Palembang. Keduanya membeli surat swab PCR palsu sebesar Rp600.000.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsu surat ancaman enam tahun penjara, Pasal 14 dan Pasal 9 KUHP tentang wabah penyakit ancaman satu tahun penjara," tuturnya.
(wib)
Lihat Juga :