Kasus Swab PCR Palsu, 5 Tersangka Dibekuk Polisi di Bandara Halim

Jum'at, 23 Juli 2021 - 23:45 WIB
loading...
Kasus Swab PCR Palsu,...
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengungkap sindikat pemalsuan surat swab PCR palsu. Pembuat dan pemilik surat ilegal tersebut dibekuk polisi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Rabu 21 Juli 2021. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengungkap sindikat pemalsuan surat swab PCR palsu . Pembuat dan pemilik surat ilegal tersebut dibekuk polisi di Bandara Halim Perdanakusuma , Rabu 21 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang yang bertindak sebagai pembuat surat swab PCR palsu dan dua orang penumpang pesawat yang menggunakan surat tersebut. (Baca juga; Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara )

"Tiga orang pelaku pembuat surat swab PCR palsu bernama Deny Irwansyah (31), M Ravi Batubara (48) dan M Gilang (28). Kemudian dua tersangka bernama Dedy Doles Silalahi (33) dan Kunci Alam (39)," ujar Kapolres, Jumat (23/7/2021). (Baca juga; Polisi Akan Jerat Penumpang Bandara Soetta yang Gunakan Surat Swab PCR Palsu dengan Pidana )

Erwin menjelaskan, penangkapan kelima orang tersebut sebagai pembuat dan pemilik surat swab PCR palsu berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan jual beli surat perjalanan menggunakan pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma. "Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat swab PCR," ungkapnya.

Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pembuat surat swab PCR palsu berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Misalnya tersangka M Ravi berperan mencari orang yang memerlukan surat PCR palsu.

Kemudian tersangka Deny berperan sebagai pencetak surat swab PCR palsu dengan kops surat Medilab. "Tersangka ketiga G ini yang memiliki soft copy surat swab PCR Medilab," jelasnya.

Sementara itu, dua penumpang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka itu hendak melakukan perjalanan ke Palembang. Keduanya membeli surat swab PCR palsu sebesar Rp600.000.

"Para tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsu surat ancaman enam tahun penjara, Pasal 14 dan Pasal 9 KUHP tentang wabah penyakit ancaman satu tahun penjara," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Prabowo dan Anwar...
Momen Prabowo dan Anwar Ibrahim Semobil Menuju Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma
12 Orang Pelaku Penjarahan...
12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka
Tiba di RI, Begini Momen...
Tiba di RI, Begini Momen Presiden Macron dan Istri Turun dari Pesawat
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved