Kejati DKI Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat di Era Gubernur Ahok ke Penyidikan
Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:51 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI dari penyelidikan ke penyidikan. Meski telah menaikan status, namun Kejati DKI belum bersedia membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan, kenaikan status penyidikan terhadap kasus tersebut setelah dilakukan ekspos pada tanggal 21 Juli 2021. Penyidik menemukan alat bukti baru yang kuat sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dilanjutkan.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ashari dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Kejagung Rotasi Posisi Kepala Kejati DKI, Jawa Barat dan Banten
Langkah penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan, kenaikan status penyidikan terhadap kasus tersebut setelah dilakukan ekspos pada tanggal 21 Juli 2021. Penyidik menemukan alat bukti baru yang kuat sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dilanjutkan.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ashari dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Kejagung Rotasi Posisi Kepala Kejati DKI, Jawa Barat dan Banten
Langkah penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Lihat Juga :