Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:04 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan DKI Jakarta menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Anies dalam menerapkan kebijakan tersebut menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
“Penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021,” bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (22/07/2021)
Baca juga: Terbitkan Kepgub, Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4
Pada Pergub tersebut, aktivitas kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non essensial pembatasannya yakni sebesar 100% Work From Home (WFH).Pada sektor essensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Kemudian ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021,” bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (22/07/2021)
Baca juga: Terbitkan Kepgub, Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4
Pada Pergub tersebut, aktivitas kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non essensial pembatasannya yakni sebesar 100% Work From Home (WFH).Pada sektor essensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Kemudian ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lihat Juga :