Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:06 WIB
loading...
Rektor UI, Ari Kuncoro. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) , Ari Kuncoro resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis (22/7). Pengunduran Ari Kuncoro ini dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis.
Nama Ari Kuncoro belakangan ini memang ramai dibahas karena polemik rangkap jabatannya sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), di mana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Baca juga:Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Sekadar diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis.
Nama Ari Kuncoro belakangan ini memang ramai dibahas karena polemik rangkap jabatannya sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), di mana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Baca juga:Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Sekadar diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Lihat Juga :