Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:48 WIB
loading...
Kejaksaan Tetapkan Ketum...
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana saat membantah keras tudingan penyalahgunaan dana hibah yang dialamatkan kepadanya, Jumat (11/6/2021) malam Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya menetapkan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar.

"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021). Baca juga: Viral, Polisi Rusia Merangkap Jadi Bos Mafia Miliki Istana hingga Toilet Emas

Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu. "Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan. "Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar senilai Rp1,7 miliar. Sejumlah pengurus Kadin Jabar pun telah menjalani pemeriksaan dalam upaya mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, Tatan Pria Sudjana telah membantah keras dirinya melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Bahkan, Tatan menilai, tudingan tersebut tidak masuk akal. Baca juga: Rangking Pertama Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati DKI, Formappi: Waspadai Jual Beli Jabatan

Tatan menjelaskan, sebagai mitra strategis Pemprov Jabar, Kadin Jabar menerima dana hibah tersebut untuk membangun jejaring dan memasarkan produk unggulan Jabar ke seluruh dunia.

"Dana hibah tersebut digunakan pengurus Kadin Jabar untuk perjalanan ke tiga negara, yakni Jepang, Taiwan, dan Abu Dhabi pada Okober sampai Desember 2019," ujar Tatan di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (11/6/2021) malam.

Pada tahun itu, lanjut Tatan, pengurus Kadin Jabar tidak hanya mengunjungi tiga negara saja, melainkan tujuh negara lainnya bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk mengenalkan produk unggulan Jabar.

Tatan menegaskan bahwa laporan penyalahgunaan dana hibah itu tidak rasional. Pasalnya, dia bersama pengurus Kadin Jabar lainnya justru mengeluarkan anggaran pribadi untuk mengunjungi negara-negara lainnya di luar yang dibiayai dana hibah.

Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut mencuat di tengah isu dualiame kepemimpinan di tubuh Kadin Jabar yang belum tuntas. Tatan Pria Sudjana sendiri dilaporkan oleh eks Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Kadin Jabar, Dony Mulyana Cs dalam kasus tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved