Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:50 WIB
loading...
Wilayah Kabupaten Bekasi masuk PPKM level 4. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hanya saja, pemerintah mengganti istilah PPKM level 1 hingga 4. Namun, tingkatan level di Kabupaten Bekasi sesuai kondisi kasus Covid-19 di tiap daerah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, wilayah Kabupaten Bekasi masuk PPKM level 4 . Dalam kategori PPKM level 4 secara aturannya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. PPKM level 4 ini artinya ada lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
Baca juga: Ini Indikator PPKM Level 1-4 dan Pelonggaran di Suatu Daerah
Kemudian lebih dari lima kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Saat ini, pihaknya segera melakukan rapat bersama Satgas lainnya dari unsur kepolisian, TNI, dinas kesehatan hingga seluruh perangkat daerah lainnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Rp55,21 Triliun
Sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 di antaranya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, wilayah Kabupaten Bekasi masuk PPKM level 4 . Dalam kategori PPKM level 4 secara aturannya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. PPKM level 4 ini artinya ada lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
Baca juga: Ini Indikator PPKM Level 1-4 dan Pelonggaran di Suatu Daerah
Kemudian lebih dari lima kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Saat ini, pihaknya segera melakukan rapat bersama Satgas lainnya dari unsur kepolisian, TNI, dinas kesehatan hingga seluruh perangkat daerah lainnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Rp55,21 Triliun
Sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 di antaranya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
Lihat Juga :