Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pengusaha Diskotek Pepen Meninggal Terpapar Covid-19
Selasa, 20 Juli 2021 - 21:31 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha diskotek Arifin Widjaja alias Pepen, meninggal di RSPP Simprug pada Jumat, 16 Juli 2021. Tahanan Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten dirawat sejak Rabu, 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan terpapar Covid-19.
"Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar Covid-19 di dalam rutan. Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena berusia lanjut," kata Kuasa Hukum Arifin, H Onggowijaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Onggo menjelaskan, sebelum insiden ini pihaknya sempat mengkhawatirkan kesehatan Arifin yang sudah berusia lanjut dan punya riwayat penyakit. Pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan.
Baca juga: PMI Tangerang: Setiap Hari Rata-rata 8 Warga yang Isoman di Rumah Meninggal Dunia
Sementara kasus yang membelit Arifin berawal dari transaksi tanah sekitar 53 hektare di daerah Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Februari 2017. Pembeli tanah bernama Hengki Lohanda membeli tanah dari Arifin dengan membayar uang muka 30% atau sekitar Rp11,9 Miliar.
Arifin hanya 2 kali bertemu dengan Henki, yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75.000 meter persegi. Dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis.
![Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pengusaha Diskotek Pepen Meninggal Terpapar Covid-19]()
Sebelum transaksi, Hengki melalui mediator mensyaratkan untuk pembayaran 30% dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh mediator.
"Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar Covid-19 di dalam rutan. Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena berusia lanjut," kata Kuasa Hukum Arifin, H Onggowijaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Onggo menjelaskan, sebelum insiden ini pihaknya sempat mengkhawatirkan kesehatan Arifin yang sudah berusia lanjut dan punya riwayat penyakit. Pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan.
Baca juga: PMI Tangerang: Setiap Hari Rata-rata 8 Warga yang Isoman di Rumah Meninggal Dunia
Sementara kasus yang membelit Arifin berawal dari transaksi tanah sekitar 53 hektare di daerah Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Februari 2017. Pembeli tanah bernama Hengki Lohanda membeli tanah dari Arifin dengan membayar uang muka 30% atau sekitar Rp11,9 Miliar.
Arifin hanya 2 kali bertemu dengan Henki, yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75.000 meter persegi. Dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis.

Sebelum transaksi, Hengki melalui mediator mensyaratkan untuk pembayaran 30% dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh mediator.
Lihat Juga :