Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pengusaha Diskotek Pepen Meninggal Terpapar Covid-19

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:31 WIB
loading...
Sempat Dirawat di Rumah...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengusaha diskotek Arifin Widjaja alias Pepen, meninggal di RSPP Simprug pada Jumat, 16 Juli 2021. Tahanan Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten dirawat sejak Rabu, 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan terpapar Covid-19.

"Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar Covid-19 di dalam rutan. Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena berusia lanjut," kata Kuasa Hukum Arifin, H Onggowijaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).

Onggo menjelaskan, sebelum insiden ini pihaknya sempat mengkhawatirkan kesehatan Arifin yang sudah berusia lanjut dan punya riwayat penyakit. Pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan.

Baca juga: PMI Tangerang: Setiap Hari Rata-rata 8 Warga yang Isoman di Rumah Meninggal Dunia

Sementara kasus yang membelit Arifin berawal dari transaksi tanah sekitar 53 hektare di daerah Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Februari 2017. Pembeli tanah bernama Hengki Lohanda membeli tanah dari Arifin dengan membayar uang muka 30% atau sekitar Rp11,9 Miliar.

Arifin hanya 2 kali bertemu dengan Henki, yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75.000 meter persegi. Dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis.

Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pengusaha Diskotek Pepen Meninggal Terpapar Covid-19


Sebelum transaksi, Hengki melalui mediator mensyaratkan untuk pembayaran 30% dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh mediator.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Lapas Pemuda dan Polres...
Lapas Pemuda dan Polres Metro Tangerang Ungkap Penyelundupan Sabu di Kandang Burung
Rekomendasi
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Reza Arap Bawa Buket...
Reza Arap Bawa Buket Bunga Matahari untuk Kenang Lula Lahfah di Rilis Film Harusnya Horror
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved