Sambut New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi

Rabu, 27 Mei 2020 - 20:16 WIB
loading...
Sambut New Normal, Kota...
Guna menyambut era tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal, Pemkot Bogor per hari ini resmi memberlakukan PSBB transisi.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Guna menyambut era tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal , Pemkot Bogor per hari ini Rabu (27/05/2020) resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga Kamis, 4 Juni 2020 mendatang.

“PSBB tahap ketiga akan berakhir Rabu dini hari jam 00.00 WIB. Insya Allah Kota Bogor akan bersiap-siap memasuki fase tatanan baru yang akan dimulai pada 4 Juni 2020. Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto Rabu, (27/05/2020).

Maka dari itu, Bima mengajak masyarakat untuk selaras dan seirama. Bahkan Bima telah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam mengambil keputusan PSBB transisi ini."Beliau memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta. Walaupun PSBB di Jawa Barat ujungnya 29 Mei, tapi karena pertimbangan berdekatan dengan Jakarta maka fase tatanan baru dari Kota Bogor akan dimulai pada 4 Juni," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Bima, Kota Bogor akan mulai melakukan penyesuaian mulai Rabu, 27 Mei 2020. Pada prinsipnya protokol kesehatan dan pengawasan di wilayah (RT/RW) untuk arus keluar masuk orang akan diperketat."Namun kami akan memberikan izin bagi toko non-pangan, pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan,” jelasnya. (Baca: Persiapan New Normal, Kota Bogor Perpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020)

Persyaratan yang dimaksud adalah tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, baik bagi pengunjung maupun karyawannya. "Boleh makan di tempat tapi harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya untuk restoran atau kafe diwajibkan tetap dengan standar protokol kesehatan. Ditambah juga dengan pembatasan atas kapasitas yang ada. Jadi tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang penuh, maksimal adalah 50 persen dari kapasitas pengunjung sebelumnya dengan kursi yang disimpan (tidak disediakan penuh atau tidak sekedar diberi tanda silang)," beber Bima.

Kemudian, kata dia, untuk pasar dan toko-toko non-pangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) diizinkan beroperasi juga dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan. “Ada batasan dalam jumlah pengunjung. Perwali akan kami revisi dan ditetapkan besok supaya bisa menjadi panduan Satpol PP dan Dishub. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran tetap kami akan berlakukan sanksi. Apabila ada toko, resto yang kemudian beroperasi dengan full kapasitas dan tidak ada protokol kesehatan, tentu akan ada tindakan-tindakan penerapan sanksi berdasarkan Perwali yang telah direvisi nanti,” ujar Bima.

Bima Arya juga memerintahkan Camat dan Lurah berkomunikasi dengan seluruh tokoh-tokoh untuk mengaktivasi masjid. “Masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya harus diaktivasi sebagai pusat edukasi dan juga lumbung pangan atau logistik. Warga tetap melaksanakan ibadah di rumahnya masing-masing. Kami berharap, masjid-masjid ini aktif mengambil peran, tidak saja untuk mengedukasi warga melalui DKM, speakernya, tetapi juga bisa menjadi tempat alternatif untuk pusat logistik, lumbung pangan selain dapur-dapur umum yang kita aktivasi di setiap kelurahan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved