Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pemilik Kafe di Panciro Jadi Tersangka
Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
MR lanjut Kapolres , akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang Dugaan Tindak Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemukulan Dilakukan Oknum Satpol PP Gowa
Dia menambahkan, sampai saat ini korban yang merupakan pemilik kafe, Amriana juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan. Sebab, korban masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf ."Yang jelas kami sudah mengantongi bukti medis berupa visum dari rumah sakit," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemukulan ini terjadi saat petugas gabungan melakukan raziapemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Rabu 14 Juli malam.
Baca juga:Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemukulan Dilakukan Oknum Satpol PP Gowa
Dia menambahkan, sampai saat ini korban yang merupakan pemilik kafe, Amriana juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan. Sebab, korban masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf ."Yang jelas kami sudah mengantongi bukti medis berupa visum dari rumah sakit," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemukulan ini terjadi saat petugas gabungan melakukan raziapemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Rabu 14 Juli malam.
(luq)
Lihat Juga :