21 RS di Bogor Lagi Kelabakan, Tiga Apotek Nakal Ini Malah Jual Obat dengan Harga Tinggi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:47 WIB
loading...
21 RS di Bogor Lagi...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers, Jumat (16/7/2021). Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota menemukan tiga apotek nakal yang menjual obat terapi untuk pasien Covid-19 dengan harga tinggi. Pemilik ketiga apotek itu diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapat obat terapi untuk pasien Covid-19. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan kepada salah satu distributor yang memasok obat ke sejumlah apotek di wilayah Bogor.

Baca juga: 21 Rumah Sakit di Kota Bogor Alami Kelangkaan Oksigen dan Obat-obatan

"Dari Indofarma telah didistribusikan ke 24 apotik yang ada di Kota Bogor. Hasilnya adalah bahwa ada tiga apotik yang menjual di atas harga eceran tertinggi," kata Susatyo, Jumat (16/7/2021).

Ketiga apotek itu, yakni Apotek Medika Pahalwan, Apotek Sentral Pangestu, dan Apotek Tanjakan Puspa. Tempat farmasi tersebut diketahui menjual obat terapi covid-19 jenis Invermectin dan Avigan kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET)

"Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp 150 ribu, dijual bisa dua kali lipat sekitar Rp 300 ribu. Sehingga modus yang dilakukan menjual yang pertama di luar harga HET, yang kedua menjual secara online dengan harga jauh di atas HET yang ketiga dijual di luar wilayah dari Kota Bogor ini," jelas Susatyo.

Baca juga: Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin

Atas temuan ini, pemilik dan karyawan toko diancam dengan Pasa 14 Ayat 1 Jo Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.

"Melalui pengungkapan ini kami berharap kepada masyarakat yang memiliki infomasi ada penjualan-penjualan di atas harga eceran terbatas apalagi melalui online, termasuk tidak menggunakan resep dokter ini menjadi pantauan dari kami," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
GoApotik Tingkatkan...
GoApotik Tingkatkan Penjualan, Diganjar Indonesia Digital Marketing Champions
MDLA Ungkap Proses Dua...
MDLA Ungkap Proses Dua Dekade Bangun Fondasi Digital
Rekomendasi
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
7 Motor Tua dengan Harga...
7 Motor Tua dengan Harga Selangit di Sepanjang Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved