Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda
loading...
A
A
A
SEMARANG - Demi mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan persiapan menjelang penutupan seluruh pintu tol di Jawa Tengah, mulai 16-22 Juli 2021.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial . Menurutnya, seluruh kendaraan pengangkut orang akan diperiksa. Pemeriksaan meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam, dan PCR 2 kali 24 jam.
Selain itu, juga wajib memiliki surat kerja di sektor esensial dan kritikal . "Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Luthfi, Kamis (15/7/2021).
Dia menegaskan, kendaraan yang boleh melintas dengan lancarhanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako. "Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021," terang orang nomor satu di Polda Jateng ini.
Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik pintu tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:
1. Pejagan Brebes KM 429
2. Brebes Barat KM 262
3. Brexit Brebes Timur KM 268
4. Adiwerna Tegak Slawi KM 278
5. Gandulan Pemalang KM 312
6. Pekalongan KM 342
7. Kandeman Batang KM 348
8. Weleri Kendal KM 384
9. Pegandon Kendal KM 396
10. Kaliwungu Kendal KM 409
11. Krapyak Semarang KM 000
12 Tembalang Kota Semarang KM 11+800
13. Banyumanik Kota Semarang KM 421
14. Kaligawe Kota Semarang KM 18
15 Gayamsari Kota Semarang KM 13+800
16. Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
17. Srondol Kota Semarang KM 14
18. Ungaran Kabupaten Semarang KM 430
19. Bawen Kabupaten Semarang KM 444
20. Tingkir Kota Salatiga KM 460
21. Sragen KM 527
22. Kemiri Karanganyar KM 513
23. Gondangrejo KM 506
24. Ngemplak Surakarta KM 503
25. Colomadu Surakarta KM 492.600
26. Boyolali KM 484
27. Bandara Adi Soemarmo.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial . Menurutnya, seluruh kendaraan pengangkut orang akan diperiksa. Pemeriksaan meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam, dan PCR 2 kali 24 jam.
Selain itu, juga wajib memiliki surat kerja di sektor esensial dan kritikal . "Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Luthfi, Kamis (15/7/2021).
Dia menegaskan, kendaraan yang boleh melintas dengan lancarhanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako. "Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021," terang orang nomor satu di Polda Jateng ini.
Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik pintu tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:
1. Pejagan Brebes KM 429
2. Brebes Barat KM 262
3. Brexit Brebes Timur KM 268
4. Adiwerna Tegak Slawi KM 278
5. Gandulan Pemalang KM 312
6. Pekalongan KM 342
7. Kandeman Batang KM 348
8. Weleri Kendal KM 384
9. Pegandon Kendal KM 396
10. Kaliwungu Kendal KM 409
11. Krapyak Semarang KM 000
12 Tembalang Kota Semarang KM 11+800
13. Banyumanik Kota Semarang KM 421
14. Kaligawe Kota Semarang KM 18
15 Gayamsari Kota Semarang KM 13+800
16. Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
17. Srondol Kota Semarang KM 14
18. Ungaran Kabupaten Semarang KM 430
19. Bawen Kabupaten Semarang KM 444
20. Tingkir Kota Salatiga KM 460
21. Sragen KM 527
22. Kemiri Karanganyar KM 513
23. Gondangrejo KM 506
24. Ngemplak Surakarta KM 503
25. Colomadu Surakarta KM 492.600
26. Boyolali KM 484
27. Bandara Adi Soemarmo.
(eyt)