Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda

Kamis, 15 Juli 2021 - 19:04 WIB
loading...
Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan persiapan menjelang penutupan seluruh pintu tol di Jawa Tengah, mulai 16-22 Juli 2021. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Demi mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan persiapan menjelang penutupan seluruh pintu tol di Jawa Tengah, mulai 16-22 Juli 2021.



Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial . Menurutnya, seluruh kendaraan pengangkut orang akan diperiksa. Pemeriksaan meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam, dan PCR 2 kali 24 jam.



Selain itu, juga wajib memiliki surat kerja di sektor esensial dan kritikal . "Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Luthfi, Kamis (15/7/2021).



Dia menegaskan, kendaraan yang boleh melintas dengan lancarhanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako. "Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021," terang orang nomor satu di Polda Jateng ini.

Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik pintu tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:

1. Pejagan Brebes KM 429

2. Brebes Barat KM 262

3. Brexit Brebes Timur KM 268

4. Adiwerna Tegak Slawi KM 278

5. Gandulan Pemalang KM 312

6. Pekalongan KM 342

7. Kandeman Batang KM 348

8. Weleri Kendal KM 384

9. Pegandon Kendal KM 396

10. Kaliwungu Kendal KM 409

11. Krapyak Semarang KM 000

12 Tembalang Kota Semarang KM 11+800

13. Banyumanik Kota Semarang KM 421

14. Kaligawe Kota Semarang KM 18

15 Gayamsari Kota Semarang KM 13+800

16. Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800

17. Srondol Kota Semarang KM 14

18. Ungaran Kabupaten Semarang KM 430

19. Bawen Kabupaten Semarang KM 444

20. Tingkir Kota Salatiga KM 460

21. Sragen KM 527

22. Kemiri Karanganyar KM 513

23. Gondangrejo KM 506

24. Ngemplak Surakarta KM 503

25. Colomadu Surakarta KM 492.600

26. Boyolali KM 484

27. Bandara Adi Soemarmo.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3774 seconds (0.1#10.140)