Dua Pelaku Jambret Ditembak Polisi Batubara

Senin, 13 April 2020 - 14:07 WIB
loading...
Dua Pelaku Jambret Ditembak...
Polres Batubara melalui Tim Opsnal Kanit 1 Resum berhasil menangkap dua orang pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas). Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Polres Batubara melalui Tim Opsnal Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil menangkap dua orang pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti dalam keterangan resmi Senin (13/4/2020) membenarkan atas pengangkapan pelaku curas, satu diantaranya diberi tindakan tegas dengan menembak pelaku.

Peristiwa kejadian pada Kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Jalinsum Desa Simpang gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bambang Gunanti menjelaskan, korban curas bernama Eni Marliza, 37 Tahun berprofesi sebagai Ibu Rumah tangga yang beralamat LHuta 1 Nagori Landebau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Saksi pada kejadian, Nanda Selesia, 18 Tahun, Mahasiswa, alamat Huta 1 Nagori Lanbau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

"Tersangka adalah Abdul Tahir, 48 Tahun, Wiraswasta, warga Huta 2, Tanjung hataran huluan dan Sudihartoyo Als Dion, 30 Tahun, warga Huta Bandar Kateran yang keduanya dari Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun," jelas Bambang.

Ia mengatakan, kejadian bermula pelaku mengambil dan merampas atau dengan kekerasan 2 (dua) unit handphone milik korban sewaktu korban sedang mengendarai Sepeda motor yang mana 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor merampas handphone milik korban.

"Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku akan tetapi pelaku berhasil mengambil kedua Handphone tersebut," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Bambang korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 11 April 2020.

Petugas melakukan Penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai.

Selanjutnya aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Tahir di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar.

Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri kemudian Tim melakukan tindakan tegas, terhadap Abdul Tahir.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Handphone korban bersama dengan temannya dengan mengenderai Sepeda Motor jenis Verza.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sudihartoyo Als Dion didalam rumahnya dan saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan curas handphone milik korban bersama dengan Abdul Tahir.

Barang Bukti yang disita satu Unit HP merk Oppo (HP milik korban) dengan satu unit Sepeda Motor Jenis Verza Warna Hitam BK. 3546-TBM.

"Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan oleh Satreskrim Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nof)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)