Pj Sekda Gowa Sesalkan Miskomunikasi Antara Satpol PP dan Pemilik Kafe
Kamis, 15 Juli 2021 - 12:36 WIB
loading...
Pj Sekda Gowa menyesalkan miskomunikasi antara petugas Satpol PP dan pemilik kafe yang ribut saat razia PPKM. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menyayangkan aksi salah satu anggota tim pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa, yang melakukan pemantauan aktivitas malam kepada salah satu pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu (14/7) malam.
"Kami tidak menyangka dalam pengawasan yang saya pimpin semalam itu ada miskomunikasi antara anggota Satpol PP dengan pemilik warkop yang kami singgahi saat di cek aktivitas malamnya. Sehingga menyebabkan adanya insiden keributan," katanya.
Baca Juga: Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe Saat Razia PPKM, Oknum Satpol PP Dipolisikan
Ia pun menjelaskan, awalnya dirinya bersama tim turun melakukan patroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan (makan-minum ditempat) di sekitar wilayah tersebut di atas jam 19.00 Wita. Sementara dalam aturannya hanya boleh berjualan atau menerima makan-minum ditempat hingga pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya, dalam perjalanan menuju daerah Pallangga dan Bajeng, dirinya dan tim mendengar adanya keributan yang berasal dari suara musik di salah satu warung kopi.
"Sampai di depan Kantor Desa Panciro, kita berhenti karena mendengar suara musik besar dari salah satu warkop," kata Kamsina.
"Kami tidak menyangka dalam pengawasan yang saya pimpin semalam itu ada miskomunikasi antara anggota Satpol PP dengan pemilik warkop yang kami singgahi saat di cek aktivitas malamnya. Sehingga menyebabkan adanya insiden keributan," katanya.
Baca Juga: Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe Saat Razia PPKM, Oknum Satpol PP Dipolisikan
Ia pun menjelaskan, awalnya dirinya bersama tim turun melakukan patroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan (makan-minum ditempat) di sekitar wilayah tersebut di atas jam 19.00 Wita. Sementara dalam aturannya hanya boleh berjualan atau menerima makan-minum ditempat hingga pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya, dalam perjalanan menuju daerah Pallangga dan Bajeng, dirinya dan tim mendengar adanya keributan yang berasal dari suara musik di salah satu warung kopi.
"Sampai di depan Kantor Desa Panciro, kita berhenti karena mendengar suara musik besar dari salah satu warkop," kata Kamsina.
Lihat Juga :