Polisi Tambah Titik Penyekatan di Jakarta, Bagaimana Nasib Ojol?

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:51 WIB
loading...
Polisi Tambah Titik...
Driver ojek online. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah telah sepakat untuk menambah jumlah penyekatan di Jakarta yang mulai diterapkan Kamis 15 Juli 2021 menjadi 100 titik. Namun, bagaimana dengan nasib driver ojek online (Ojol) yang masih bekerja di tengah pandemi ini.

Menanggapi itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, selain sektor esensial, kritikal, darurat seperti TNI-Polri hingga petugas Damkar, ada juga diskresi kepatuhan di lapangan yang dibolehkan lewat. Adapun di antaranya seperti ojek online (Ojol) dan Wartawan yang memiliki keperluan mendesak.

"Kalau media kan bilang saja kita sedang liputan karena kita juga artinya kan ada keputusan diskresi di lapangan. Walaupun dia misalnya kalau keputusan mendesak pasti kita bolehkan, termasuk ojol," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Cegah Mobilitas Masyarakat Jelang Idul Adha, Polisi Tambah Pos Penyekatan PPKM Darurat

Menurutnya, penyekatan pada 100 titik di dalam kota, batas kota, hingga daerah penyangga itu dilakukan guna efektifitas pelaksanaan PPKM Darurat. Sebabnya, ada peningkatan mobilitas di dalam kota dan batas kota, sedangkan penyekatan di jalur tikus tak dimungkinkan mengingat jumlah ada sangat banyak sekali.

"Sejak PPKM Darurat saja ada 400 ribuan lebih kendaraan yang kita putar balik. Selama penyekatan, ada dua shift petugas gabungan di lapangan, satu shift ada sekitar 1.649 personel," tuturnya.

Sama halnya dengan Sambodo, Kadishub DKI Jakarta menambahkan, sejatinya untuk para driver ojol itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021. Isinya, seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatlan surat standar registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Artinya, siapa yang bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor itu wajib mengurus dan mendapatoan STRP. Saya sampikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perushaan atau aplikasi grab, gojek, aplikasi maksim, dan shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," katanya. Baca juga: Dijambret di Jembatan Besi Jakbar, Pengemudi Ojol Alami Luka Bacok
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Rekomendasi
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
FBI Bidik AFA di Tengah...
FBI Bidik AFA di Tengah Mimpi Argentina di Piala Dunia
Berita Terkini
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved