Polisi Tambah Titik Penyekatan di Jakarta, Bagaimana Nasib Ojol?

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:51 WIB
loading...
Polisi Tambah Titik...
Driver ojek online. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah telah sepakat untuk menambah jumlah penyekatan di Jakarta yang mulai diterapkan Kamis 15 Juli 2021 menjadi 100 titik. Namun, bagaimana dengan nasib driver ojek online (Ojol) yang masih bekerja di tengah pandemi ini.

Menanggapi itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, selain sektor esensial, kritikal, darurat seperti TNI-Polri hingga petugas Damkar, ada juga diskresi kepatuhan di lapangan yang dibolehkan lewat. Adapun di antaranya seperti ojek online (Ojol) dan Wartawan yang memiliki keperluan mendesak.

"Kalau media kan bilang saja kita sedang liputan karena kita juga artinya kan ada keputusan diskresi di lapangan. Walaupun dia misalnya kalau keputusan mendesak pasti kita bolehkan, termasuk ojol," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Cegah Mobilitas Masyarakat Jelang Idul Adha, Polisi Tambah Pos Penyekatan PPKM Darurat

Menurutnya, penyekatan pada 100 titik di dalam kota, batas kota, hingga daerah penyangga itu dilakukan guna efektifitas pelaksanaan PPKM Darurat. Sebabnya, ada peningkatan mobilitas di dalam kota dan batas kota, sedangkan penyekatan di jalur tikus tak dimungkinkan mengingat jumlah ada sangat banyak sekali.

"Sejak PPKM Darurat saja ada 400 ribuan lebih kendaraan yang kita putar balik. Selama penyekatan, ada dua shift petugas gabungan di lapangan, satu shift ada sekitar 1.649 personel," tuturnya.

Sama halnya dengan Sambodo, Kadishub DKI Jakarta menambahkan, sejatinya untuk para driver ojol itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021. Isinya, seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatlan surat standar registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Artinya, siapa yang bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor itu wajib mengurus dan mendapatoan STRP. Saya sampikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perushaan atau aplikasi grab, gojek, aplikasi maksim, dan shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," katanya. Baca juga: Dijambret di Jembatan Besi Jakbar, Pengemudi Ojol Alami Luka Bacok
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved