Paksa Karyawan WFO, 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Viral Hansip Menangis Gemetaran Saat Kena Razia Masker: Saya Kirain Hansip Kagak Ditangkap
"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan. Lapangan holf di Sawangan Depok juga kita police kine dan kita jadikan tersangka manajernya. Ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Adapun para tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan. Lapangan holf di Sawangan Depok juga kita police kine dan kita jadikan tersangka manajernya. Ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Adapun para tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(thm)
Lihat Juga :