Paksa Karyawan WFO, 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 - 13:15 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Selama PPKM Darurat, Satgas Penegakam Hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.
"Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus, serta untuk sidang tipiring 90 kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 58 Pelanggar PPKM Darurat di Jakbar Dikenai Denda
Selain itu, terdapat 21 perkantoran yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat , 3 kasus penimbunan atau penjualan obat diatas HET, dan kasus penimbunan oksigen.
Selama PPKM Darurat, terdapat 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.
"Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus, serta untuk sidang tipiring 90 kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 58 Pelanggar PPKM Darurat di Jakbar Dikenai Denda
Selain itu, terdapat 21 perkantoran yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat , 3 kasus penimbunan atau penjualan obat diatas HET, dan kasus penimbunan oksigen.
Selama PPKM Darurat, terdapat 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.
Lihat Juga :