Pemkab Kobar Diminta Mengusulkan Perda Penanganan COVID-19

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:05 WIB
loading...
Pemkab Kobar Diminta Mengusulkan Perda Penanganan COVID-19
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan, dewan sudah berencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) dalam penanganan COVID-19. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng segera membuat peraturan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan, dewan sudah berencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) dalam penanganan COVID-19 , namun pihaknya masih menunggu Pemkab Kobar agar segera mengusulkan perda penangan COVID-19.

"Jadi prinsipnya, sebetulnya kita memang sudah merencanakan akan membuat Perda tentang penanganan COVID-19, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Tapi kita masih menunggu usulan dari Pemda," kata Rusdi Gozali, Rabu 13 Juli 2021.

Rusdi menyampaikan sebenarnya pemerintah daerah telah mengeluarkan Perbup yang berdasarkan instruksi pemerintah pusat, ternyata Perbup ini saja tidak cukup kuat dan harus dalam bentuk Perda.

"Jadi memang sudah saatnya kita membahas Perda untuk penanganan COVID-19, jadi tidak cukup dengan peraturan kepala daerah, jadi harus dalam bentuk sebuah aturan hukum," sebutnya.

Lanjutnya, apabila usulan Perda nanti sudah disampaikan dalam waktu dekat, pihaknya pun akan segera membahas di lembaga terkait dengan Perda tentang penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Barat. Baca: Heboh Soal Vaksin Palsu di Puskesmas Karawang, Ini Kata Bupati Cellica.

"Perda ini sangat perlu dalam penanganan COVID-19agar dalam penegakan aturan tidak bertentangan dengan hukum. Selain itusebagai upaya mendisiplinkan prokes masyarakat. Semua ini muaranya ialah demi keselamatan masyarakat," sebutnya. Baca Juga: Panen Raya, Petani Ponorogo Malah Menjerit karena Gabah Mereka Tak Laku.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)