Haji Lulung Dukung Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Penimbun Obat Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Apalagi, kata dia, obat-obatan tersebut saat ini sangat dibutuhkan pasien penderita Covid-19, akan tetapi tidak ada di pasaran. Namun, menurut Haji Lulung, berkat kerja keras Polda Metro sebagai ujung tombak Satgas Covid-19 DKI Jakarta, kini penyebab kelangkaan obat itu terbongkar. “Gara-gara ulah mafia obat banyak keluarga, kerabat dan saudara-saudara kita yang jadi korban. Obat ini sekarang tidak ada di masyarakat, kalau pun ada, sekarang harga di online 45 juta lebih. Kasihan masyarakat, di rumah sakit-rumah sakit juga tidak ada,” ungkap Anggota Komisi VII DPR itu.

Karena itu, Haji Lulung mendukung langkah polisi mengusut jaringan mafia obat yang bermain di tengah upaya pemerintah menangani tingginya lonjakan Corona Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, khususnya di wilayah Jakarta. Dia pun mengajak warga Jakarta mendukung Satgas Covid DKI bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini sedang fokus berjuang menangani Covid dan memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tujuannya, untuk menekan tingginya laju penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah polisi membongkar penimbun obat. Semoga Allah SWT membalas semua langkah tindakan polisi terhadap mafia obat, serta diberi kesehatan serta umur panjang, sekali lagi terima kasih,” imbuh Legislator asal Dapil 3 DKI Jakarta itu. Untuk diketahui, saat ini, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni YP selaku sebagai Direktur, MA selaku apoteker, dan E yang merupakan kepala gudang penimbun obat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengaku, pihaknya juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan bakal segera menetapkan tersangka. “Kami meningkatkan sebagai penyidikan dan akan menetapkan beberapa tersangka,” kata Ady Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dikenakan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved