Haji Lulung Dukung Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Penimbun Obat Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Apalagi, kata dia, obat-obatan tersebut saat ini sangat dibutuhkan pasien penderita Covid-19, akan tetapi tidak ada di pasaran. Namun, menurut Haji Lulung, berkat kerja keras Polda Metro sebagai ujung tombak Satgas Covid-19 DKI Jakarta, kini penyebab kelangkaan obat itu terbongkar. “Gara-gara ulah mafia obat banyak keluarga, kerabat dan saudara-saudara kita yang jadi korban. Obat ini sekarang tidak ada di masyarakat, kalau pun ada, sekarang harga di online 45 juta lebih. Kasihan masyarakat, di rumah sakit-rumah sakit juga tidak ada,” ungkap Anggota Komisi VII DPR itu.

Karena itu, Haji Lulung mendukung langkah polisi mengusut jaringan mafia obat yang bermain di tengah upaya pemerintah menangani tingginya lonjakan Corona Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, khususnya di wilayah Jakarta. Dia pun mengajak warga Jakarta mendukung Satgas Covid DKI bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini sedang fokus berjuang menangani Covid dan memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tujuannya, untuk menekan tingginya laju penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah polisi membongkar penimbun obat. Semoga Allah SWT membalas semua langkah tindakan polisi terhadap mafia obat, serta diberi kesehatan serta umur panjang, sekali lagi terima kasih,” imbuh Legislator asal Dapil 3 DKI Jakarta itu. Untuk diketahui, saat ini, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni YP selaku sebagai Direktur, MA selaku apoteker, dan E yang merupakan kepala gudang penimbun obat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengaku, pihaknya juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan bakal segera menetapkan tersangka. “Kami meningkatkan sebagai penyidikan dan akan menetapkan beberapa tersangka,” kata Ady Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dikenakan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved