Selebgram Cantik JF, Terendus dari Dugem hingga Ditangkap di Vila Mewah dengan Narkoba
Selasa, 13 Juli 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Di vila elit itu, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dekat toilet dan tas Jessica. Terdiri satu paket kristal bening 2,95 gram, tiga pil warna kuning seberat 1,05 gram dan serbuk putih seberat 0,78 gram.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Jessica menyewa vila itu sejak Januari 2021. Selama di Bali, selebgram yang memiliki 146 ribu followers itu intens bertemu dengan Deni, termasuk dugem di diskotek tempat Deni bekerja.
Dari situ, petugas menduga kuat Deni berperan sebagai penyedia dan menyiapkan barang haram itu. "Kita sedang mendalami dugaan tempat hiburan malam itu juga dipakai untuk bisnis narkoba," ungkap Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Putu Agus Arjaya.
Pendalaman diperlukan untuk menentukan peran Jessica dan Deni. "Apakah sebagai pecandu atau korban penyalahguna atau penyalahguna murni atau pengedar, bisa jadi pemakai dari awal dan sebagai pengedar perannya, kita dalami untuk penerapan pasalnya," ujar Agus.
Sejauh ini, JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Jessica menyewa vila itu sejak Januari 2021. Selama di Bali, selebgram yang memiliki 146 ribu followers itu intens bertemu dengan Deni, termasuk dugem di diskotek tempat Deni bekerja.
Dari situ, petugas menduga kuat Deni berperan sebagai penyedia dan menyiapkan barang haram itu. "Kita sedang mendalami dugaan tempat hiburan malam itu juga dipakai untuk bisnis narkoba," ungkap Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Putu Agus Arjaya.
Pendalaman diperlukan untuk menentukan peran Jessica dan Deni. "Apakah sebagai pecandu atau korban penyalahguna atau penyalahguna murni atau pengedar, bisa jadi pemakai dari awal dan sebagai pengedar perannya, kita dalami untuk penerapan pasalnya," ujar Agus.
Sejauh ini, JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :