Wabup Sebut Rumah Ibadah di Gowa Sudah Taat Aturan PPKM
Selasa, 13 Juli 2021 - 16:00 WIB
loading...
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni (putih) saat meninjau aktivitas di gereja yang terletak di Manggarupi, Senin 12 Juli malam. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menilai pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah yang ada di daerah ini sudah taat aturan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro .
Wakil Bupati Gowa , Abd Rauf Malaganni mengatakan, dari hasil pemantauan tim 2 di bawah pimpinannya, beberapa rumah ibadah yang dikunjungi, seperti Masjid Agung Syekh Yusuf dan Gereja Manggarupi sudah taat aturan yang ditetapkan.
Baca juga:Tak Taat Prokes, Pemkab Gowa Tegur Pengelola Warkop dan Rumah Makan
"Alhamdulillah dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi sudah taat aturan PPKM mikro . Itu artinya aturan ini sudah dipahami," ungkapnya, Senin(12/7).
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga sebagai efek jerah, dirinya memberikan sanksi sosial.
Selain itu Abd Rauf menegaskan kepada para pelanggar, jika masih mengabaikan peraturan PPKM mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Baca juga:Bupati Gowa Ajak Siswa Baru Jadi Duta Covid-19
Wakil Bupati Gowa , Abd Rauf Malaganni mengatakan, dari hasil pemantauan tim 2 di bawah pimpinannya, beberapa rumah ibadah yang dikunjungi, seperti Masjid Agung Syekh Yusuf dan Gereja Manggarupi sudah taat aturan yang ditetapkan.
Baca juga:Tak Taat Prokes, Pemkab Gowa Tegur Pengelola Warkop dan Rumah Makan
"Alhamdulillah dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi sudah taat aturan PPKM mikro . Itu artinya aturan ini sudah dipahami," ungkapnya, Senin(12/7).
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga sebagai efek jerah, dirinya memberikan sanksi sosial.
Selain itu Abd Rauf menegaskan kepada para pelanggar, jika masih mengabaikan peraturan PPKM mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Baca juga:Bupati Gowa Ajak Siswa Baru Jadi Duta Covid-19
Lihat Juga :