Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Pembobolan Uang Nasabah BJB Rp28 Miliar
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Seorang nasabah Bank BJB (Bank Jabar Banten) di Pekanbaru, Arif Budiman, mengalami kerugian Rp 28 miliar akibat rekeningnya dibobol . Kasus yang ditangani Poda Riau dinilai jalan di tempat.
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau Erdiansyah mengatakan, rangkaian penanganan kasus seharusnya penyidik lebih jeli dalam melakukan pengembangan kasus yang sudah berlarut-larut ini.
"Penyidik harusnya kembangkan kasus ini, karena tidak dilakukan oleh satu orang, namun juga ada pelaku lainnya. Saya menilai penyidik harus lebih jeli, ini juga menyangkut kerugian korban yang tidak sedikit. Karena juga, perbankan merupakan sebuah lembaga atau korporasi, sehingga pimpinan juga bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana dalam perbankan tersebut," tegas Erdi Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Disebut Terpapar COVID-19, UAS: Jin Kafir, Hantu, Setan Senang Kali Kalau Saya Sakit
Erdi menyebutkan, kasus yang menimpa nasabah BJB tersebut sebenarnya sangat sederhana. Hanya saja, perkara ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut sejak dilaporkan korbannya pada 2019 lalu.
"Penyidik harusnya menggali, ini menyangkut kerugian korban yang cukup besar. Kita kembalikan ke keseriusan penyidik, ada di tangan penyidik. Penyidik harus menggali siapa-siapa saja yang terlibat," terang Erdi.
Erdi juga menyoroti terkait oknum Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial TDC yang sudah ditetapkan tersangka pada 2020 lalu, namun karena alasan memiliki anak kecil, tidak dilakukan penahanan.
"Persoalan hukum siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab, sudah ditetapkan tersangka, tidak ada alasan tidak ditahan karena memiliki anak kecil, ini perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, walaupun memiliki tanggungan," jelas Erdi.
Erdi juga mendesak penyidik mengamankan barangbukti berupa CCTV di perbankan tersebut. "Kalau alasannya CCTV rusak itu adalah alasan klasik. Rekaman barang elektronik bisa digali kalau memang penyidik serius dalam penanganan perkara ini, tidak ada alasan CCTV rusak, keseriusan penyidik lagi yang dituntut dalam penanganan kasus ini," tegasnya.
Erdi juga menyayangkan pihak bank yang tidak mau menyerahkan laporan transaksi korban. "Bank harusnya melindungi nasabah. Seharusnya pihak bank memiliki kewajiban menyerahkan laporan transaksi nasabah, penyidik juga bisa mendapatkannya laporan transaksi nasabah itu untuk hal penyidikan, bisa minta izin ke Bank Indonesia untuk keperluan penyidikan. Perbankan harusnya terbuka dengan nasabah, perbankan wajib memberikan laporan transaksi korban, karena nasabah juga memiliki hak mengetahui semua transaksinya," papar Erdi.
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau Erdiansyah mengatakan, rangkaian penanganan kasus seharusnya penyidik lebih jeli dalam melakukan pengembangan kasus yang sudah berlarut-larut ini.
"Penyidik harusnya kembangkan kasus ini, karena tidak dilakukan oleh satu orang, namun juga ada pelaku lainnya. Saya menilai penyidik harus lebih jeli, ini juga menyangkut kerugian korban yang tidak sedikit. Karena juga, perbankan merupakan sebuah lembaga atau korporasi, sehingga pimpinan juga bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana dalam perbankan tersebut," tegas Erdi Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Disebut Terpapar COVID-19, UAS: Jin Kafir, Hantu, Setan Senang Kali Kalau Saya Sakit
Erdi menyebutkan, kasus yang menimpa nasabah BJB tersebut sebenarnya sangat sederhana. Hanya saja, perkara ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut sejak dilaporkan korbannya pada 2019 lalu.
"Penyidik harusnya menggali, ini menyangkut kerugian korban yang cukup besar. Kita kembalikan ke keseriusan penyidik, ada di tangan penyidik. Penyidik harus menggali siapa-siapa saja yang terlibat," terang Erdi.
Erdi juga menyoroti terkait oknum Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial TDC yang sudah ditetapkan tersangka pada 2020 lalu, namun karena alasan memiliki anak kecil, tidak dilakukan penahanan.
"Persoalan hukum siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab, sudah ditetapkan tersangka, tidak ada alasan tidak ditahan karena memiliki anak kecil, ini perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, walaupun memiliki tanggungan," jelas Erdi.
Erdi juga mendesak penyidik mengamankan barangbukti berupa CCTV di perbankan tersebut. "Kalau alasannya CCTV rusak itu adalah alasan klasik. Rekaman barang elektronik bisa digali kalau memang penyidik serius dalam penanganan perkara ini, tidak ada alasan CCTV rusak, keseriusan penyidik lagi yang dituntut dalam penanganan kasus ini," tegasnya.
Erdi juga menyayangkan pihak bank yang tidak mau menyerahkan laporan transaksi korban. "Bank harusnya melindungi nasabah. Seharusnya pihak bank memiliki kewajiban menyerahkan laporan transaksi nasabah, penyidik juga bisa mendapatkannya laporan transaksi nasabah itu untuk hal penyidikan, bisa minta izin ke Bank Indonesia untuk keperluan penyidikan. Perbankan harusnya terbuka dengan nasabah, perbankan wajib memberikan laporan transaksi korban, karena nasabah juga memiliki hak mengetahui semua transaksinya," papar Erdi.
(msd)