Isolasi, Usia Kurang 18 Tahun Positif COVID-19 di Jakarta Boleh Didampingi

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:08 WIB
loading...
Isolasi, Usia Kurang...
Pemprov DKI Jakarta membagikan tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 melalui akun instagram @dkijakarta, Selasa (13/7/2021). Ilustrasi/Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membagikan tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 melalui akun instagram @dkijakarta, Selasa (13/7/2021). Anak kurang dari usia 18 tahun boleh didampingi oleh orang tua atau keluarga selama isolasi.

Bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan dan tanpa gejala, dapat diisolasi di tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Rusun Nagrak Cilincing; Rusun Pasar Rumput Manggarai dan sebagainya. (Baca juga; 40 Warga Kota Bogor yang Sedang Isolasi Mandiri di Rumah Meninggal Dunia, Ini Sebabnya )

"Penerima layanan isolasi harus mendapatkan rekomendasi dari Uskesmas, Dokter; menandatanagi lembar kesedian isolasi, mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku dan ,asyarakat yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi," tulis @dkijakarta.

Kriteria individr atau kelompok masyarakat yang dapat menerima pelayanan di lokasi isolasi milik Pemprov DKI Jakarta itu bersifat umum bagi individu dewasa. Kemudian satu kelaurga positif dan ditempatkan dalam satu kamar. (Baca juga; Pantau dan Bantu Pasien Isolasi Mandiri )

Selain itu, anak usia kurang dari 18 tahun dapat didampingi oleh orang tua atau keluarga; mampu melakukan perawatan diri dan usia lanjut yang tidak memiliki penyakit bawaaan atau komorbid. Untuk mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan, penting untuk juga perhatikan kondisi sistem imun tubuh.

Misalnya dengan konsumsi makanan penunjang sistem imun, dan bergizi seimbang, rutin berolahraga atau beraktivitas fisik, tidur yang cukup, meditasi, komunikasi dengan orang tersayang, dan kelola stres dengan baik. "Samakin kamu perkuat sistem imun tubuh, akan semakin cepat pula tubuhmu sembuh dari infeksi COVID-19," imbaunya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Berita Terkini
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved