Isolasi, Usia Kurang 18 Tahun Positif COVID-19 di Jakarta Boleh Didampingi

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:08 WIB
loading...
Isolasi, Usia Kurang...
Pemprov DKI Jakarta membagikan tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 melalui akun instagram @dkijakarta, Selasa (13/7/2021). Ilustrasi/Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membagikan tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 melalui akun instagram @dkijakarta, Selasa (13/7/2021). Anak kurang dari usia 18 tahun boleh didampingi oleh orang tua atau keluarga selama isolasi.

Bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan dan tanpa gejala, dapat diisolasi di tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Rusun Nagrak Cilincing; Rusun Pasar Rumput Manggarai dan sebagainya. (Baca juga; 40 Warga Kota Bogor yang Sedang Isolasi Mandiri di Rumah Meninggal Dunia, Ini Sebabnya )

"Penerima layanan isolasi harus mendapatkan rekomendasi dari Uskesmas, Dokter; menandatanagi lembar kesedian isolasi, mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku dan ,asyarakat yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi," tulis @dkijakarta.

Kriteria individr atau kelompok masyarakat yang dapat menerima pelayanan di lokasi isolasi milik Pemprov DKI Jakarta itu bersifat umum bagi individu dewasa. Kemudian satu kelaurga positif dan ditempatkan dalam satu kamar. (Baca juga; Pantau dan Bantu Pasien Isolasi Mandiri )

Selain itu, anak usia kurang dari 18 tahun dapat didampingi oleh orang tua atau keluarga; mampu melakukan perawatan diri dan usia lanjut yang tidak memiliki penyakit bawaaan atau komorbid. Untuk mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan, penting untuk juga perhatikan kondisi sistem imun tubuh.

Misalnya dengan konsumsi makanan penunjang sistem imun, dan bergizi seimbang, rutin berolahraga atau beraktivitas fisik, tidur yang cukup, meditasi, komunikasi dengan orang tersayang, dan kelola stres dengan baik. "Samakin kamu perkuat sistem imun tubuh, akan semakin cepat pula tubuhmu sembuh dari infeksi COVID-19," imbaunya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Brand Lokal Indonesia...
Brand Lokal Indonesia Kian Mendunia, Sukses Raih Indonesia Most Powerful Brands in Global Market 2026
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved