Sakit Hati Disebut Tidak Berguna jadi Motif Pembunuhan Wanita Bugil di Depok

Senin, 12 Juli 2021 - 22:01 WIB
loading...
Sakit Hati Disebut Tidak...
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pembunuh wanita bugil, R, yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi kontrakan di Gang Musholla Pancoran Mas, Depok, terungkap. Pelaku pembunuhan adalah AM yang tidak lain adalah suami siri korban.

AM dan R baru saja mengontrak di rumah tersebut. AM sudah memilik istri yang tinggal di Cilebut, Bogor. Sedangkan bersama R yang merupakan korban status perkawinannya adalah tanpa catatan negara alias nikah siri.

Baca juga: Wanita Muda Bugil Luka Parah di Kamar Mandi, Polrestro Depok Sebut Korban Tewas di RS

Pembunuhan itu dilakuan AM pada Jumat (9/7/2021) lalu. Kepada polisi, AM mengaku kesal karena istri sirinya sering berkata tidak enak. "Motifnya karena istrinya ini sering menyampaikan kepada pelaku, seperti kata-kata kasar bahwa kamu laki-laki tidak berguna dan sebagainya. Yang bersangkutan kesal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin (12/7/2021).

Kekesalan AM sudah dipendam lama. Sampai akhirnya A kesal dan melampiaskan dengan menusuk korban dengan pisau karter. AM sebelumnya merayu R untuk melakukan hubungan intim. "Pelaku dengan modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," ungkap Kapolres.

A dengan sadis menusuk leher korban. Pisau yang ada di samping kasur itu langsung digunakan untuk menggorok leher R. "Pelaku kesal, modusnya dengan mengajak berhubungan. Saat sudah dekat langsung diambil cutter yang ada di sebelah posisi tempat tidur itu, langsung digorokkan lehernya," bebernya.

Baca juga: Gempar Gadis Cantik Hangus Dibakar di Cisauk Tangerang Ternyata Asisten Dokter

AM diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya di rumah istri pertamanya di Cilebut. Selain pembunuhan, AM juga terlibat kasus kriminal lain. "Jatanras Polda menangani pencurian HP. Di Depok menangani 338. Kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap,? katanya.

AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved