Polri Siapkan 2 Skenario Operasi Ketupat 2020 di Tengah Pandemi Corona

Senin, 20 April 2020 - 20:42 WIB
loading...
Polri Siapkan 2 Skenario...
Operasi Ketupat 2020 akan dibuat dalam dua skenario guna menghadapi pandemi covid-19. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan dua skenario dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020. Operasi tersebut memang lazim dilakukan setiap tahun dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri. Namun, pelaksanaan kali ini bisa berbeda lantaran di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, memaparkan bahwa penerapan operasi itu akan tergantung pada keputusan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik atau tidak selama wabah covid-19.

"Tentu saja dalam rencana operasi ketupat ini sangat tergantung nantinya dari kebijakan pemerintah. Apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau larangan mudik. Tentunya ini sangat berpengaruh terhadap tindakan kepolisian nanti," kata Asep dalam diskusi daring membahas 'Siapa Mudik di Tengah Pandemi?' pada Senin (20/4/2020).

Baca Juga:Jelang Ramadhan, Polri Siapkan Dua Operasi Ketupat 2020

Ia mengatakan, jika pemerintah melarang mudik, ada beberapa kebijakan Polri yang bisa diterapkan. Misalnya, menutup akses keluar masuk seperti jalan tol dan arteri. "Akses itu nantinya hanya akan dibuka untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan yang mengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan alat kesehatan," terang Asep.

Sebaliknya, lanjut dia, penerapan Operasi Ketupat ini akan sama dengan tahun sebelumnya bila pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik. Hanya saja, petugas akan tetap mengawasi pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi pemeriksaan alias check point.

Selain itu, polisi juga akan menerapkan pembatasan jarak (physical distancing). "Kalau (mudik) diperbolehkan, maka polanya masih sama seperti tahun lalu. Hanya sekali lagi, protokol PSBB dan juga physical distancing itu yang harus kita terapkan," tutupnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)