Catat! Ini Anjuran saat Pembelian, Penyembelihan, hingga Pembagian Daging Kurban ke Warga
Senin, 12 Juli 2021 - 17:38 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta umat muslim Jakarta menunaikan ibadah kurban via online. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 saat prosesi penyembelihan hewan kurban.
Hal tersebut juga dalam rangka implementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 Masehi di Masa Pandemi Covid-19,
Baca juga: PPKM Darurat, Begini Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban
"Membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban dan/atau lembaga keagamaan," ujar Plt Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Pihaknya juga menyarankan agar masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan di luar RPH. Warga dapat memilih RPH yang tidak masuk dalam zona merah wabah corona.
Hal tersebut juga dalam rangka implementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 Masehi di Masa Pandemi Covid-19,
Baca juga: PPKM Darurat, Begini Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban
"Membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban dan/atau lembaga keagamaan," ujar Plt Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Pihaknya juga menyarankan agar masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan di luar RPH. Warga dapat memilih RPH yang tidak masuk dalam zona merah wabah corona.
Lihat Juga :