Mulai Senin 12 Juli 2021, LRT Jakarta Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Minggu, 11 Juli 2021 - 19:24 WIB
loading...
Mulai Senin 12 Juli...
Bagi pengguna light rapid transit (LRT) Jakarta, mulai Senin (12/7/2021) hanya diperuntukkan pekerja sektor esensial dan kritikal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bagi pengguna light rapid transit (LRT) Jakarta , mulai Senin (12/7/2021), hanya diperuntukkan pekerja sektor esensial dan kritikal . Ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No 282/2021 hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

"Sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan No 282/2021, mulai Senin 12 Juli 2021, LRT Jakarta hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal," tulis akun Instagram @lrtjkt, Minggu (11/7/2021). (Baca juga; Mulai Besok Bus Transjakarta Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal )

PT LRT mewajibkan pengguna membawa dan menunjukkan salah satu dokumen perjalanan berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

"Bagi sahabat yang belum memiliki STRP, sahabat dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website https://jakevo.jakarta.go.id/ atau download aplikasi JAKI," jelasnya.
Mulai Senin 12 Juli 2021, LRT Jakarta Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

PT LRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga; Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal )

"Mari pulihkan Jakarta dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun sahabat berada," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LRT Jabodebek Kian Diminati,...
LRT Jabodebek Kian Diminati, Pengguna Cetak Rekor Tertinggi 129.692
Purbaya Sentil Proyek...
Purbaya Sentil Proyek Whoosh dan LRT, Minim Pengawasan Bikin Biaya Bengkak Puluhan Triliun
Bayar Tiket LRT Kini...
Bayar Tiket LRT Kini Makin Cepat Pakai QRIS Tap, Sudah Coba?
Rekomendasi
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Mulai 17 Juli 2022,...
Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved