PPKM Darurat, DMI: Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Keselamatan Warga
Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:33 WIB
loading...
Polisi melakukan pembatasan mobilitas warga untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus lonjakan kasus keterpaparan Covid-19 terus meningkat, terutama di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan untuk menekan laju pandemi ini. Namun demikian,masih saja ada pihak-pihak yang merespon prokesdengan narasi pelarangan tempat ibadah.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI) Imam Addaruqutni mengatakan, DMI sudah berkali-kali menyampaikan lewat media cetak dan online terkait aturan prokes di tempat ibadah. Tetapimemang kembali lagi, hal inibergantung pada pola hidup manusianya sendiri.
“Kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Daruratini tentu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa ini,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Baca juga: Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, Salat Jumat Ditiadakan Sementara
Imam menyebut, bahwa terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya yakni ‘dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih’.Jadi menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau ‘mashalih’. Jadi ‘mashalih’ adalah jabaran dari maslahat-maslahat.
“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” tutur Imam.
Karena sebetulnya, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini menyebutkan, hal ini tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme. Tetapi, tambahnya, ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.
“Bahkan kita sudah sampaikan ke seluruh Pimpinan Wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, dimana untuk yang wilayah yang masuk zona merah, kami mengimbau untuk mengikuti saja kebijakan pemerintah ini,” jelasnya. Baca juga: Masjid Al-Azhar Jaksel Tak Gelar Salat Jumat Selama PPKM Darurat
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI) Imam Addaruqutni mengatakan, DMI sudah berkali-kali menyampaikan lewat media cetak dan online terkait aturan prokes di tempat ibadah. Tetapimemang kembali lagi, hal inibergantung pada pola hidup manusianya sendiri.
“Kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Daruratini tentu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa ini,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Baca juga: Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, Salat Jumat Ditiadakan Sementara
Imam menyebut, bahwa terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya yakni ‘dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih’.Jadi menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau ‘mashalih’. Jadi ‘mashalih’ adalah jabaran dari maslahat-maslahat.
“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” tutur Imam.
Karena sebetulnya, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini menyebutkan, hal ini tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme. Tetapi, tambahnya, ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.
“Bahkan kita sudah sampaikan ke seluruh Pimpinan Wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, dimana untuk yang wilayah yang masuk zona merah, kami mengimbau untuk mengikuti saja kebijakan pemerintah ini,” jelasnya. Baca juga: Masjid Al-Azhar Jaksel Tak Gelar Salat Jumat Selama PPKM Darurat
Lihat Juga :