PPKM Darurat, DMI: Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Keselamatan Warga

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:33 WIB
loading...
PPKM Darurat, DMI: Bentuk...
Polisi melakukan pembatasan mobilitas warga untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus lonjakan kasus keterpaparan Covid-19 terus meningkat, terutama di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan untuk menekan laju pandemi ini. Namun demikian,masih saja ada pihak-pihak yang merespon prokesdengan narasi pelarangan tempat ibadah.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI) Imam Addaruqutni mengatakan, DMI sudah berkali-kali menyampaikan lewat media cetak dan online terkait aturan prokes di tempat ibadah. Tetapimemang kembali lagi, hal inibergantung pada pola hidup manusianya sendiri.

“Kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Daruratini tentu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa ini,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Baca juga: Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, Salat Jumat Ditiadakan Sementara

Imam menyebut, bahwa terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya yakni ‘dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih’.Jadi menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau ‘mashalih’. Jadi ‘mashalih’ adalah jabaran dari maslahat-maslahat.

“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” tutur Imam.

Karena sebetulnya, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini menyebutkan, hal ini tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme. Tetapi, tambahnya, ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.

“Bahkan kita sudah sampaikan ke seluruh Pimpinan Wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, dimana untuk yang wilayah yang masuk zona merah, kami mengimbau untuk mengikuti saja kebijakan pemerintah ini,” jelasnya. Baca juga: Masjid Al-Azhar Jaksel Tak Gelar Salat Jumat Selama PPKM Darurat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Dukung Penguatan Literasi...
Dukung Penguatan Literasi Keimanan, YMSM Wakafkan Al-Qur’an melalui DMI
Rekomendasi
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved