PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Lakukan Penyekatan hingga Sita KTP
Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:03 WIB
loading...
Penyekatan dilakukan di sejumlah jalan Jakarta selama PPKM Darurat dilakukan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guna mendukung keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Darurat , pemerintah daerah melakukan penyekatan di berbagai wilayah dengan mengedepankan upaya preventif, edukatif, tegas dan humanis. Upaya pengetatan ini mulai diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Pemkab Tangerang memiliki enam posko penyekatan dan pemantauan mulai dari ruas tol hingga wilayah perbatasan antar kabupaten. Jika ada masyarakat yang melanggar akan ditindak dengan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk hingga Surat Izin Mengemudi,” kataBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).
Zaki yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta inimengatakan, sebelum diterapkan sanksi tegas, pihaknya telah melakukan tahap sosialisasi terkait penerapan PPKM Darurat selama lima hari, terhitung mulai 3 Juli - 7 Juli 2021. Baca juga: Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan di Jalan Fatmawati dan Antasari Jakarta Selatan
“Jika di awal penerapan PPKM Darurat ada yang melanggar, diberikan edukasi dan diminta untuk memutar arah. Selanjutnya, baru kami tindak, kami juga menyiapkan posko pengadilan administatif kecil agar ada efek jera,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Zaki, sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto meminta, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan demi mewujudkan target herd immunity di tahun 2021.
"Pemkab Tangerang memiliki enam posko penyekatan dan pemantauan mulai dari ruas tol hingga wilayah perbatasan antar kabupaten. Jika ada masyarakat yang melanggar akan ditindak dengan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk hingga Surat Izin Mengemudi,” kataBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).
Zaki yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta inimengatakan, sebelum diterapkan sanksi tegas, pihaknya telah melakukan tahap sosialisasi terkait penerapan PPKM Darurat selama lima hari, terhitung mulai 3 Juli - 7 Juli 2021. Baca juga: Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan di Jalan Fatmawati dan Antasari Jakarta Selatan
“Jika di awal penerapan PPKM Darurat ada yang melanggar, diberikan edukasi dan diminta untuk memutar arah. Selanjutnya, baru kami tindak, kami juga menyiapkan posko pengadilan administatif kecil agar ada efek jera,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Zaki, sesuai dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto meminta, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan demi mewujudkan target herd immunity di tahun 2021.
Lihat Juga :