Begini Kondisi Polisi yang Dikeroyok Remaja Geng Motor di Jalan TB Simatupang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:41 WIB
loading...
Begini Kondisi Polisi...
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah (dua dari kiri) menyebut petugas korban pengeroyokan remaja geng motor, Aiptu Suwardi, mulai membaik. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan , Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut petugas korban pengeroyokan remaja geng motor, Aiptu Suwardi, mulai membaik. Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 05.00 WIB dan videonya viral di media sosial.

"Lumayan membaik, sudah dicek cek (diperiksa) ada memar di beberap bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," ucap Azis saat jumpa pers, Jumat (9/7/2021). Azis menambahkan korban anggota kepolisian senior yang akan memasuki masa purnabakti atau pensiun. "Usianya senior, sebentar lagi pensiun," terangnya.

Adapun kronoligis kejadian diawali pada Kamis 8 Juli 2021 dini hari, kepolisian dapat informasi ada kerumunan dan balap liar di sekitar Cilandak. Aiptu Suwardi saat itu sedang melaksanakan tugas dan lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. (Baca juga; 3 Remaja Pengeroyokan Polisi di Cilandak Resmi Tersangka )

Kemudian, dia merespons informasi masyarakat dan mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar. "Sesampainya di lokasi beliau melakukan imbauan agar tidak berkerumunan dan balap liar. Tapi, imbauan itu di respons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan tejadi pengeroyokan anggota kepolsian yang sedang bertugas," jelas Azis.

Atas ada peristiwa tersebut, jajaran Polres Jaksel mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penggeroyokan polisi yang sedang bertugas. Sudah tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan. (Baca juga; Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang )

"3 orang dikenakan Pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen, PN Jaksel Terima Bukti dari Kedua Pihak
Dorong Perlindungan...
Dorong Perlindungan Nyata bagi Kurir, Sahroni Minta Polisi dan Ekspedisi Berkolaborasi
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved