Semua Trayek Masih Dibuka, Ini Aturan Perjalanan melalui Terminal Cikarang
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:00 WIB
loading...
Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, seluruh operator angkutan di Terminal Cikarang mengoperasikan armadanya secara normal. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, seluruh operator angkutan di Terminal Cikarang mengoperasikan armadanya secara normal. Namun, ada beberapa aturan wajib yang harus diperhatikan calon penumpang.
Kepala Terminal Cikarang, Dayan, mengatakan, layanan transportasi masih dibuka untuk semua trayek tersedia. Namun dalam masa PPKM Darurat ini ada pembatasan penumpang hanya maksimal 50 persen.
Baca juga: Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat Direvisi, Ini Rincian Sektor Esensial dan Kritikal
”Harus penuhi persyarakatan, kalau tidak memenuhi maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan transportasi bus,” ujarnya di Terminal Cikarang, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, calon penumpang bus atau angkutan umum lainnya dari Terminal Cikarang wajib sudah divaksin, setidaknya satu dosis. Dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum berangkat.'
'
”Minimal satu kali vaksin. Tahapan tersebut kita jalankan, sesuai dengan aturan PPKM Darurat,” ucapnya.
Kepala Terminal Cikarang, Dayan, mengatakan, layanan transportasi masih dibuka untuk semua trayek tersedia. Namun dalam masa PPKM Darurat ini ada pembatasan penumpang hanya maksimal 50 persen.
Baca juga: Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat Direvisi, Ini Rincian Sektor Esensial dan Kritikal
”Harus penuhi persyarakatan, kalau tidak memenuhi maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan transportasi bus,” ujarnya di Terminal Cikarang, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, calon penumpang bus atau angkutan umum lainnya dari Terminal Cikarang wajib sudah divaksin, setidaknya satu dosis. Dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum berangkat.'
'
”Minimal satu kali vaksin. Tahapan tersebut kita jalankan, sesuai dengan aturan PPKM Darurat,” ucapnya.
Lihat Juga :