PPKM Darurat di Tangsel Masih Disepelekan, Kapolres: Yang Melanggar Akan Dipidana 1 Tahun Penjara
Kamis, 08 Juli 2021 - 18:25 WIB
loading...
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan ditindak tegas. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan ditindak tegas. Tidak main-main, sanksinya 1 tahun penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sosialisasi terkait PPKM Darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 dianggap sudah cukup. Tapi masih saja banyak warga yang mengabaikan aturan.
"Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama," ujar Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: 4 Polisi Bersitegang dengan Paspampres di Pos PPKM Darurat Jakbar Diperiksa Propam Polda Metro
Adapun saksi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan ke depan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana 1 tahun penjara," sambung Iman.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sosialisasi terkait PPKM Darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 dianggap sudah cukup. Tapi masih saja banyak warga yang mengabaikan aturan.
"Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama," ujar Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: 4 Polisi Bersitegang dengan Paspampres di Pos PPKM Darurat Jakbar Diperiksa Propam Polda Metro
Adapun saksi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan ke depan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana 1 tahun penjara," sambung Iman.
Lihat Juga :