Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin

Senin, 20 April 2020 - 19:46 WIB
loading...
Beroperasi saat Masa...
Sejumlah perusahaan di Jakarta Timur tetap beroperasi karena memiliki iin dari Kemenperin.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah perusahaan di Jakarta Timur diluar pengecualian tetap beroperasi karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur Galuh Prasiwi mengatakan, mayoritas perusahaan yang masih buka didominasi oleh sektor industri. Dimana kawasan Jakarta Timur menjadi salah satu pusat industri yang ada di wilayah Jakarta."Mereka kebanyakan mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian sebelum PSBB diberlakukan. Jadi boleh beroperasi. Prosesnya melalui pendaftaran online. Kenapa mereka mengajukan? Karena bisa jadi, satu, mereka berada di lingkungan kawasan industri, mereka menafsirkan usahanya sebagai industri strategis," ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur Galuh Prasiwi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Menurut Galuh, tetap beroperasinya perusahaan di wilayah Jakarta Timur dipengaruhi oleh faktor kontrak kerja dengan pihak asing. Sebagian perusahaan telah melakukan perjanjian ekspor dengan sebuah perusahaan luar negeri. Karena itu perusahaan diharuskan untuk tetap memproduksi barang.

"Ada perusahaan yang berkaitan dengan industri energi, seperti listrik dan sebagainya. Jadi mau tidak mau tetap beroperasi untuk memenuhi kontak yang telah disepakati," ucapnya.

Diketahui, sebanyak delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi di tengah penerapan PSBB berlangsung. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Sektor yang diperbolehkan yakni bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Ingatkan PSBB,...
Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat
Anies Baswedan Tegaskan...
Anies Baswedan Tegaskan Tak Menerapkan Lockdown Akhir Pekan
Ini Kritik Warganet...
Ini Kritik Warganet Soal Perpanjangan PSBB di Jakarta
Rekomendasi
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved