Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin

Senin, 20 April 2020 - 19:46 WIB
loading...
Beroperasi saat Masa...
Sejumlah perusahaan di Jakarta Timur tetap beroperasi karena memiliki iin dari Kemenperin.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah perusahaan di Jakarta Timur diluar pengecualian tetap beroperasi karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur Galuh Prasiwi mengatakan, mayoritas perusahaan yang masih buka didominasi oleh sektor industri. Dimana kawasan Jakarta Timur menjadi salah satu pusat industri yang ada di wilayah Jakarta."Mereka kebanyakan mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian sebelum PSBB diberlakukan. Jadi boleh beroperasi. Prosesnya melalui pendaftaran online. Kenapa mereka mengajukan? Karena bisa jadi, satu, mereka berada di lingkungan kawasan industri, mereka menafsirkan usahanya sebagai industri strategis," ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur Galuh Prasiwi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Menurut Galuh, tetap beroperasinya perusahaan di wilayah Jakarta Timur dipengaruhi oleh faktor kontrak kerja dengan pihak asing. Sebagian perusahaan telah melakukan perjanjian ekspor dengan sebuah perusahaan luar negeri. Karena itu perusahaan diharuskan untuk tetap memproduksi barang.

"Ada perusahaan yang berkaitan dengan industri energi, seperti listrik dan sebagainya. Jadi mau tidak mau tetap beroperasi untuk memenuhi kontak yang telah disepakati," ucapnya.

Diketahui, sebanyak delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi di tengah penerapan PSBB berlangsung. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Sektor yang diperbolehkan yakni bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Ingatkan PSBB,...
Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat
Anies Baswedan Tegaskan...
Anies Baswedan Tegaskan Tak Menerapkan Lockdown Akhir Pekan
Ini Kritik Warganet...
Ini Kritik Warganet Soal Perpanjangan PSBB di Jakarta
Rekomendasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved