Dipaksa Ganti Uang Kasus Perampokan Rp 700 Juta, 2 Pegawai UIN Suska Riau Menang Gugatan
Rabu, 07 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kalah dalam kasus gugatan yang dilakukan dua pegawai Universitas Islam Negri (UIN) Suska Pekanbaru, Riau. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kalah dalam kasus gugatan yang dilakukan dua pegawai Universitas Islam Negri (UIN) Suska Pekanbaru, Riau. Dimana sebelumnya, pihak BPK meminta dua pegawai UIN Suska Pekanbaru, Riau diminta menganti uang Rp 700 juta terkait kasus perampokan.
Kemudian, akhirnya pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan dua pegawai UIN Suska, yakni Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati. Apalagi hasil penyelidikan polisi bahwa kasus tersebut merupakan kriminal murni.
"Pada putusan sebanyak 130 halaman menyatakan hakim mengabulkan gugutan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 12 Juli 2020 tentang pembenan kerugian negera kepada klien kita Syamsul dan Desy yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska," ucap kuasa hukum, Hasan Basri Rabu (6/7/2021).
Dia menerangkan bahwa gugutan klienya dilayangkan tanggal 11 Januari 2021 dengan register Nomor 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta. Walau kalah, pihak BPK RI menyatakan banding.
"Sidang terakhir kemarin itu, klien kita menang. Namun pihak BPK mengajukan banding," imbuh Hasan yang pernah menjadi pengacara Ustaz Abdul Somad dalam kasus perceraian.
Kemudian, akhirnya pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan dua pegawai UIN Suska, yakni Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati. Apalagi hasil penyelidikan polisi bahwa kasus tersebut merupakan kriminal murni.
"Pada putusan sebanyak 130 halaman menyatakan hakim mengabulkan gugutan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 12 Juli 2020 tentang pembenan kerugian negera kepada klien kita Syamsul dan Desy yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska," ucap kuasa hukum, Hasan Basri Rabu (6/7/2021).
Dia menerangkan bahwa gugutan klienya dilayangkan tanggal 11 Januari 2021 dengan register Nomor 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta. Walau kalah, pihak BPK RI menyatakan banding.
"Sidang terakhir kemarin itu, klien kita menang. Namun pihak BPK mengajukan banding," imbuh Hasan yang pernah menjadi pengacara Ustaz Abdul Somad dalam kasus perceraian.
Lihat Juga :