Dipaksa Ganti Uang Kasus Perampokan Rp 700 Juta, 2 Pegawai UIN Suska Riau Menang Gugatan

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
Dipaksa Ganti Uang Kasus Perampokan Rp 700 Juta, 2 Pegawai UIN Suska Riau Menang Gugatan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kalah dalam kasus gugatan yang dilakukan dua pegawai Universitas Islam Negri (UIN) Suska Pekanbaru, Riau. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kalah dalam kasus gugatan yang dilakukan dua pegawai Universitas Islam Negri (UIN) Suska Pekanbaru, Riau. Dimana sebelumnya, pihak BPK meminta dua pegawai UIN Suska Pekanbaru, Riau diminta menganti uang Rp 700 juta terkait kasus perampokan.

Kemudian, akhirnya pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan dua pegawai UIN Suska, yakni Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati. Apalagi hasil penyelidikan polisi bahwa kasus tersebut merupakan kriminal murni.

"Pada putusan sebanyak 130 halaman menyatakan hakim mengabulkan gugutan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 12 Juli 2020 tentang pembenan kerugian negera kepada klien kita Syamsul dan Desy yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska," ucap kuasa hukum, Hasan Basri Rabu (6/7/2021).

Dia menerangkan bahwa gugutan klienya dilayangkan tanggal 11 Januari 2021 dengan register Nomor 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta. Walau kalah, pihak BPK RI menyatakan banding.

"Sidang terakhir kemarin itu, klien kita menang. Namun pihak BPK mengajukan banding," imbuh Hasan yang pernah menjadi pengacara Ustaz Abdul Somad dalam kasus perceraian.

Sementara itu Rudi Kurniawan, suami dari Desi mengaku bahwa pembebanan itu dinilai ketidak adilan. Apalagi hal itu murni perampokan dan istrinya kebetulan saat itu hanya ikut bersama Syamsul untuk makan siang.

"Istri saya disuruh menganti rugi. Padahal dia kebetulan hanya ikut makan saja. Tapi istri saya diminta mengganti Rp 350 juta. Jadi kami bagi dua dengan Pak Syamsul hingga harus mengganti Rp 700 juta," imbuhnya.

Kasus perampokan itu terjadi pada 22 Mei 2014 silam. Saat ini Syamsul diperintahkan pihak kampus untuk mengambil uang Rp 700 juta. Dia pun dtemani Jamaluddin sebagai supir. Uang itu diperuntukan untuk operasional kampus. Kemudia ada tiga orang pegawai UIN Suska Pekanbaru, Riau ikut menumpang dalam mobil termasuk Desi. Mereka ikut karena ada keperluan lain.

Setelah mengambil uang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Nangka. Namun mobil mereka bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais. Tiga orang masuk ke rumah makan. Tinggal Syamsul menemani supir yang sedang menganti ban. Baca: Cegah Kluster Hajatan, Pemprov Gandeng Kemenag Jatim.

Tiba tiba datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Kedua langsung mendekati mobil dan mengambil tas yang berisi uang Rp 700 juta. Terjadi tarik menarik antara Syamsul dan dua perampok. Akhirnya dua bandit itu berhasil membawa kabur uang kampus.

"Yang saya heran kok istri saya disuruh menganti. Padahal istri saya hanya numpang. Di mobil ada lima orang. Setelah perampokan itu langsung kita laporkan ke Polresta Pekanbaru," pungkasnya. Baca Juga: Serangan COVID-19 Makin Membahayakan, Perayaan Idul Adha Wajib Prokes Ketat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)