Cegah Kluster Hajatan, Pemprov Gandeng Kemenag Jatim
Rabu, 07 Juli 2021 - 14:58 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
A
A
A
SURABAYA - Mengantisipasi munculnya kluster baru , khususnya di tempat hajatan, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menggandeng Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jatim menjelang bulan Dzulhijjah dimana sering ada kegiatan pernikahan.
"Tujuan kita datang ke Kakanwil Kemenag Jatim hari ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait kluster hajatan dan bagaimana mengoptimalkan PPKM Darurat dengan mengurangi laju penyebaran kasus," ujar Wagub Emil usai silaturahmi dengan Kakanwil Kementerian Agama Jatim di Gedangan, Sidoarjo, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kasus COVID-19 Kian Melonjak, 20 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Kini Zona Merah
Emil mengatakan, Pemprov Jatim saat ini terus bergerak untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang meningkat diakibatkan adanya kerumunan dari setiap acara hajatan. Protokol kesehatan (Prokes) yang kerap kali diabaikan dalam hajatan menjadi alasan rentannya penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.
Emil menjelaskan, langkah yang dilakukan yakni lewat cara preventif dan antisipatif. Itu menjadi penting berseiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat. "Tanggal yang cukup diminati di bulan Dzulhijjah ini akan jatuh pada masa PPKM Darurat, yaitu 10 sampai 20 Juni 2021," sebut Emil.
"Tujuan kita datang ke Kakanwil Kemenag Jatim hari ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait kluster hajatan dan bagaimana mengoptimalkan PPKM Darurat dengan mengurangi laju penyebaran kasus," ujar Wagub Emil usai silaturahmi dengan Kakanwil Kementerian Agama Jatim di Gedangan, Sidoarjo, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kasus COVID-19 Kian Melonjak, 20 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Kini Zona Merah
Emil mengatakan, Pemprov Jatim saat ini terus bergerak untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang meningkat diakibatkan adanya kerumunan dari setiap acara hajatan. Protokol kesehatan (Prokes) yang kerap kali diabaikan dalam hajatan menjadi alasan rentannya penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.
Emil menjelaskan, langkah yang dilakukan yakni lewat cara preventif dan antisipatif. Itu menjadi penting berseiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat. "Tanggal yang cukup diminati di bulan Dzulhijjah ini akan jatuh pada masa PPKM Darurat, yaitu 10 sampai 20 Juni 2021," sebut Emil.
Lihat Juga :