Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Jonggol, Sita Barang Bukti 52 Kg Ganja

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:18 WIB
loading...
Polisi Ringkus Dua Bandar...
Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bandar narkoba berinisial BA dan SR di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bandar narkoba berinisial BA dan SR di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja .

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi di kawasan Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).

Baca juga: Anji Direhabilitasi Usai Jadi Tersangka Ganja, Begini Reaksi AKBP Ronaldo

Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II AKP P Hasiholan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dari kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 52,9 kilogram ganja yang dibungkus dan dibentuk dalam potongan dengan lakban coklat sebanyak puluhan paket.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," terang Guruh.

Baca juga: Ketika Anies Baswedan Marah saat Temukan Perusahaan Tidak Terapkan WFH 100%

Adapun dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung (DPO) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, tersangka BA dan SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved