Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Senin, 05 Juli 2021 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dilantik," ujar Susanti.
Dia menambahkan, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu karena melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Wakil Wali Kota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 15 tahun 2019.
"Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP diteken sekretaris panitia seleksi, padahal seharusnya ketua panitia. Sehingga perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yg menandatangani," sebut Susanti.
Selain itu para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.
Dia menambahkan, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu karena melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Wakil Wali Kota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 15 tahun 2019.
"Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP diteken sekretaris panitia seleksi, padahal seharusnya ketua panitia. Sehingga perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yg menandatangani," sebut Susanti.
Selain itu para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.
Lihat Juga :