Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:30 WIB
loading...
Salah seorang penumpang kereta api saat menjalani pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Semarang Tawang. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - PT KAI menerbitkan aturan baru mengenai persyaratan naik kereta api pada masa PPKM darurat. Diantaranya, penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Ketentuan ini diberlakukan mulai 5-20 Juli 2021. Baca juga: KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," kata Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro, Sabtu (3/7/2021).
Dia menyatakan, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Ketentuan ini diberlakukan mulai 5-20 Juli 2021. Baca juga: KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," kata Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro, Sabtu (3/7/2021).
Dia menyatakan, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Lihat Juga :