Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:30 WIB
loading...
Ini Persyaratan Naik...
Salah seorang penumpang kereta api saat menjalani pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Semarang Tawang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - PT KAI menerbitkan aturan baru mengenai persyaratan naik kereta api pada masa PPKM darurat. Diantaranya, penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Ketentuan ini diberlakukan mulai 5-20 Juli 2021. Baca juga: KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," kata Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro, Sabtu (3/7/2021).

Dia menyatakan, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Pejalan Kaki Tewas Tertemper...
Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Cikarang-Kampung Bandan di Bekasi
Sambut Libur Panjang...
Sambut Libur Panjang Iduladha, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 9 Kereta Api Tambahan
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
3 Fakta Kereta Leo Express...
3 Fakta Kereta Leo Express dengan Rute Terpanjang di Eropa hingga 1.300 Km
Rekomendasi
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD, SMP, dan SMA/SMK 2026, Orang Tua Wajib Tahu!
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved