Hari Pertama PPKM Darurat, Satgas Majalengka Masih Beri Toleransi
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat di Jawa dan Bali, resmi dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021). Namun, di Kabupaten Majalengka , Jawa Barat pemerintah masih akan memberi toleransi kepada mereka yang belum melaksanakan aturan itu.
Kepala BPBD Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, seperti aturan dari pemerintah pusat, Sabtu ini mulai diberlakukan PPKM darurat. Akan tetapi untuk hari pertama, pihaknya masih akan menggunakannya untuk sosialisasi.
"Ya dimulai Sabtu tanggal 3 Juli 2021. Kami masih akan sosialisasi. Bahkan, sudah dua hari terakhir, teman-teman dari Satpol PP sudah melakukan sosialisasi itu," kata Iskandar, Sabtu (3/7/2021).
Dia tidak menampik kalau hari pertama pemberlakuan PPMK darurat ini masih akan ada yang melanggar. Hal itu dinilai wajar, dengan alasan informasi PPKM darurat itu mungkin belum merata.
"Untuk awal-awal pemberlakuan kebijakan ini, jika masih ada yang melanggar, kami masih maklum dan akan diberikan pemahaman," jelas dia yang juga Wakil Sekretaris Sagas COVID-19 Kabupaten Majalengka itu.
Lebih jauh dijelaskan Iskandar, dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, salah satunya mengatur jam operasi mall dan minimarket. Dua sektor itu hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Baca juga: Nasib Bandara Kertajati yang Sepi, Disewakan untuk Lokasi Prewedding sampai Matikan AC
"Seperti kebijakan yang pernah dikeluarkan sebelumnya, mall dan mini market hanya sampai pukul 18.00 WIB. Tapi tidak lantas selama buka itu, mereka tidak mengindahkan Prokes. Tetap harus jaga jarak, tidak berkerumun dan lainnya, yang sesuai dengan Prokes," jelas dia.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Kepala BPBD Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, seperti aturan dari pemerintah pusat, Sabtu ini mulai diberlakukan PPKM darurat. Akan tetapi untuk hari pertama, pihaknya masih akan menggunakannya untuk sosialisasi.
"Ya dimulai Sabtu tanggal 3 Juli 2021. Kami masih akan sosialisasi. Bahkan, sudah dua hari terakhir, teman-teman dari Satpol PP sudah melakukan sosialisasi itu," kata Iskandar, Sabtu (3/7/2021).
Dia tidak menampik kalau hari pertama pemberlakuan PPMK darurat ini masih akan ada yang melanggar. Hal itu dinilai wajar, dengan alasan informasi PPKM darurat itu mungkin belum merata.
"Untuk awal-awal pemberlakuan kebijakan ini, jika masih ada yang melanggar, kami masih maklum dan akan diberikan pemahaman," jelas dia yang juga Wakil Sekretaris Sagas COVID-19 Kabupaten Majalengka itu.
Lebih jauh dijelaskan Iskandar, dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, salah satunya mengatur jam operasi mall dan minimarket. Dua sektor itu hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Baca juga: Nasib Bandara Kertajati yang Sepi, Disewakan untuk Lokasi Prewedding sampai Matikan AC
"Seperti kebijakan yang pernah dikeluarkan sebelumnya, mall dan mini market hanya sampai pukul 18.00 WIB. Tapi tidak lantas selama buka itu, mereka tidak mengindahkan Prokes. Tetap harus jaga jarak, tidak berkerumun dan lainnya, yang sesuai dengan Prokes," jelas dia.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
(don)