PPKM Darurat di Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Seluruh Obyek Wisata Ditutup

Sabtu, 03 Juli 2021 - 12:01 WIB
loading...
PPKM Darurat di Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Seluruh Obyek Wisata Ditutup
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan obyek wisata di Bali ditutup mulai hari ini seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Seluruh obyek wisata di Bali ditutup mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021). Hal itu seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Aturan Baru, Masuk ke Bali Tak Bisa Lagi Pakai Tes GeNose

"Seluruh obyek wisata ditutup 100 persen," kata Gubernur Bali , I Wayan Koster dalam keterangan persnya. Dia meminta seluruh pengelola obyek wisata mematuhi aturan itu. Jika tidak, sanksi tegas bakal dikenakan, paling berat penutupan operasional.

Baca juga: Brebes Gempar, 4 Pegawai Toko Emas Butuh Waktu 2 Jam Hitung Uang Hasil Mengemis untuk Beli Emas

Selain obyek wisata, seluruh mall juga diperintahkan tutup. Untuk usaha makanan dan minuman di mall, tetap diijinkan buka dengan catatan hanya menerima delivery dan take away. Jam buka juga dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Aturan jam buka dengan sistem delivery dan take away juga berlaku bagi restoran, kafe, warung makan hingga pedagang kaki lima. "Intinya tidak boleh makan di tempat," ujar Koster.

Gubernur dari PDIP ini juga menegaskan, dengan berlakunya PPKM Darurat, rencana pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara dibatalkan. "Kan darurat. Otomatis," tutupnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)