Sanksi Berat Bagi Unit Usaha yang Melanggar PPKM. Selengkapnya di iNews Prime Jumat Pukul 20.00 WIB

Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:00 WIB
loading...
Sanksi Berat Bagi Unit...
Sanksi Berat Bagi Unit Usaha yang Melanggar PPKM. Selengkapnya di iNews Prime Jumat Pukul 20.00 WIB
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan pengetatan yang dilakukan pemerintah pusat mulai 3-20 Juli 2021. Termasuk jika akhirnya kebijakan PPKM Darurat diterapkan di wilayah zona merah.

Menurut Wagub DKI Jakarta Riza Patria, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berat bagi unit usaha yang melanggar PPKM.

“Bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Mikro unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan izin,” kata Riza di Jakarta, Rabu (30/6/2021) malam.

Menurut Riza, PPKM Darurat harus maksimal dalam pengawasannya, agar laju kasus Covid-19 benar-benar bisa terkendali dan turun.

Selain itu, Politisi Gerindra itu menuturkan, akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait poin-poin apa saja yang tercantum dalam aturan PPKM Darurat.

“Kami akan membantu melakukan sosialisasi edukasi dan kampanye isi materi dan substansi dari PPKM darurat,” sebut dia

Sebab Riza beralasan penanganan wabah corona tak bisa hanya di pemerintah saja, harus ada dukungan dari masyarakat untuk menaati protokol kesehatan (prokes) dan tidak keluar rumah bila tidak ada yang penting.

Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime tayang perdana malam ini mulai pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved