Jangan Kemana-mana! Malam Ini Petugas Gabungan Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:46 WIB
loading...
Jangan Kemana-mana!...
Polrestro Bekasi Kota bersama Pemkot Bekasi dan Dandim 0507 akan memperketat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam ini pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/7/2021). Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bersama Pemkot Bekasi dan Dandim 0507 akan menyekat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam ini pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/7/2021). Jika kedapatan kendaraan akan masuk dan keluar Bekasi tanpa ada kepentingan, maka diputar balik dan diberikan sanksi.

”Penyekatan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta dalam rangka menjalankan penerapan PPKM Darurat di Bekasi,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi usai menggelar apel gelar pasukan di pelataran Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Saat ini, unsur tiga pilar telah menyiapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Adapun kegiatan penyekatan dilakukan di dua lokasi yang merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

Penyekatan dilakukan di dua titik yakni Sumber Artha dan Patung Garuda yang berbatasan dengan Jakarta Timur. Petugas yang berjaga di perbatasan akan menanyakan kepentingan mobilitas warga. Apabila dinilai petugas keperluannya tak mendesak, petugas bakal memberikan sanksi putar balik bagi masyarakat.
Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru

”Itu penyekatan terhadap mobilitas masyarakat, kami tanya ke mana, kalau tidak penting, critical dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing, kita putar balik,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat memahami kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Dalam aturan itu sudah jelas bila melanggar akan diberikan sanksi berat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved