Jangan Kemana-mana! Malam Ini Petugas Gabungan Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:46 WIB
loading...
Jangan Kemana-mana!...
Polrestro Bekasi Kota bersama Pemkot Bekasi dan Dandim 0507 akan memperketat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam ini pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/7/2021). Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bersama Pemkot Bekasi dan Dandim 0507 akan menyekat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam ini pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/7/2021). Jika kedapatan kendaraan akan masuk dan keluar Bekasi tanpa ada kepentingan, maka diputar balik dan diberikan sanksi.

”Penyekatan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta dalam rangka menjalankan penerapan PPKM Darurat di Bekasi,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi usai menggelar apel gelar pasukan di pelataran Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Saat ini, unsur tiga pilar telah menyiapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Adapun kegiatan penyekatan dilakukan di dua lokasi yang merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

Penyekatan dilakukan di dua titik yakni Sumber Artha dan Patung Garuda yang berbatasan dengan Jakarta Timur. Petugas yang berjaga di perbatasan akan menanyakan kepentingan mobilitas warga. Apabila dinilai petugas keperluannya tak mendesak, petugas bakal memberikan sanksi putar balik bagi masyarakat.
Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru

”Itu penyekatan terhadap mobilitas masyarakat, kami tanya ke mana, kalau tidak penting, critical dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing, kita putar balik,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat memahami kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Dalam aturan itu sudah jelas bila melanggar akan diberikan sanksi berat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved