Ridwan Kamil Pastikan Warga Terdampak PPKM Darurat Terima Bansos Kemensos
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, katanya, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi."Satu narasi, satu komando. Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19," paparnya.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi, kecuali sektor esensial. Baca juga: Baru 3 Tahun Pimpin Jawa Barat, RK Dinilai Tak Elok Mau Nyapres
Sedangkan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) serta kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring."Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," tegas Kang Emil.
Sementara sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel non-karantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi, serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat. "Supermarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," sebutnya.
Agar PPKM Darurat berjalan optimal, kata Kang Emil, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi, kecuali sektor esensial. Baca juga: Baru 3 Tahun Pimpin Jawa Barat, RK Dinilai Tak Elok Mau Nyapres
Sedangkan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) serta kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring."Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," tegas Kang Emil.
Sementara sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel non-karantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi, serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat. "Supermarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," sebutnya.
Agar PPKM Darurat berjalan optimal, kata Kang Emil, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.
Lihat Juga :